BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyediakan layanan pembayaran parkir nontunai memakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Layanan yang berlaku sejak awal tahun ini hanya diikuti sekitar 5 persen pengguna jasa parkir.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, para juru parkir resmi telah dibekali barcode QRIS yang bekerja sama dengan salah satu bank milik pemerintah. Namun, penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS di Kabupaten Blitar belum optimal.
“Rata-rata jika dipersentasekan hanya 5 persen masyarakat yang menggunakan pembayaran nontunai. Masyarakat masih lebih memilih membayar parkir secara tunai. Pembayaran nontunai ini dinilai kurang praktis,” ujar Agus, kemarin (20/6).
Dia melanjutkan, pembayaran nontunai harus memakai ponsel dan membuka aplikasi. Tidak hanya itu, gangguan jaringan juga menjadi alasan minimnya pemakaian pembayaran parkir memakai QRIS.
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa juru parkir di bawah naungan dishub selalu menawarkan pembayaran nontunai.
Para jukir resmi ini banyak beroperasi di pasar tradisional atau kawasan keramaian lain seperti pertokoan.
Dengan begitu, masyarakat yang didominasi ibu-ibu atau orang yang sudah di atas usia produktif lebih memilih menggunakan uang tunai untuk parkir.
“Banyak ibu-ibu yang menilai lebih cepat memakai pembayaran tunai. Alasannya, mereka terburu-buru pergi ke tempat lain. Kami akan terus melakukan evaluasi untuk pembayaran nontunai ini,” ungkapnya.
Agus memastikan, meski kurang diminati, pihaknya tetap menyediakan pilihan layanan parkir nontunai ini kepada masyarakat.
Metode atau aplikasi pembayaran parkir ini penting untuk menambah capaian retribusi parkir Dishub Kabupaten Blitar.
Tahun ini, dishub menargetkan retribusi parkir Rp 8 miliar. Namun, hingga Mei lalu, capaiannya masih 37 persen alias belum mendekati separo dari target retribusi. Agus mengaku perlu adanya evaluasi pada pertengahan tahun ini.
“Kendalanya mungkin dalam beberapa bulan kemarin banyak hari libur, sehingga memengaruhi pendapatan di sektor parkir. Namun itu belum pasti, karena kami akan melakukan evaluasi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tarif parkir ini tidak sama. Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu tiap parkir. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila