BLITAR - Ratusan kepala desa di Bumi Penataran boleh berlega hati. Pasalnya, pekan ini mereka akan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Ini tidak lain menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan akan diterapkan setelah SK yang berlaku turun. SK tersebut harus diserahkan paling lambat Juni.
“Kami masih belum tahu kapan pastinya SK perpanjangan jabatan kepala desa diserahkan. Sejauh yang saya ketahui, rencananya minggu depan ada pelaksanaan penyerahan SK perpanjangan,” ujarnya.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada 2024, Sebanyak 14 Ribu Pemilih Pemula di Kabupaten Blitar Belum Perekaman
Perpanjangan ini dipastikan menambah durasi jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun, berubah menjadi 8 tahun. Maksimal terpilih paling banyak dua kali.
“Dengan adanya penambahan dua tahun masa jabatan ini, kepala desa bisa meneruskan program pembangunan daerah yang selama ini tertunda karena kekurangan waktu,” ungkapnya.
Pihaknya berharap tambahan dua tahun ini digunakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembangunan ataupun kegiatan-kegitan yang belum tuntas.
Khusus untuk desa yang kini diisi penjabat (Pj) kepala desa, Tri belum mendapatkan informasi terkait teknis pengisian.
Baca Juga: Parkir Nontunai dengan QRIS di Kabupaten Blitar Kurang Diminati, Begini Respon Dishub
Sebab awalnya pemilihan kepala desa bakal digelar pada 2025 nanti. Tak terkecuali di desa yang kini diisi oleh Pj kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, tidak banyak desa yang kini diisi oleh Pj kepala desa.
“Desa yang dipimpin oleh Pj kepala desa hanya terletak di Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro. Selain itu tidak ada lagi,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, pemilihan kepala Desa Jambewangi kini masih dalam kajian.
Namun, dia memastikan bahwa mekanisme pemilihan bakal mengadopsi regulasi terbaru.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang tentang Desa tepatnya pasal 26 ayat 3, disebutkan bahwa perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan uang pensiun sebagai salah satu hak yang diperoleh kepala desa.
Selain itu, kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan dan berbagai penerimaan lainnya yang sah.
Kepala desa juga menadapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila