BLITAR - Hampir setahun bangkrutnya pabrik rokok PT Bokor Mas masih tinggalkan sederet permasalahan bagi para pekerjanya.
Dari sekian banyak hak pekerja, yang masih terbayarkan hanya jaminan hari tua (JHT).
PT Bokor Mas dinyatakan pailit alias bangkrut pada Juli 2023 lalu dengan total piutang mencapai Rp 800 miliar (M). Kondisi tersebut membuat para pekerja gusar.
“Hak pekerja yang sudah direlalisasikan masih JHT pada September lalu. Besaran JHT pada tiap karyawan berbeda-beda.
Ada yang mendapatkan lebih atau kurang dari Rp 10 juta,” kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Dwi Andri Susiono.
Jumlah total pekerja PT Bokor Mas yang memiliki hak mencairkan uang JHT sekitar 479 karyawan.
“Karena dinyatakan pailit kan kekurangan gaji untuk pesangon, sekarang masih menunggu lakunya aset yang ada di Kota Blitar,” jelasnya.
Dia menambahkan, perusahaan tersebut kini menjadi kewenangan kurator untuk proses penjualannya sebab telah masuk persidangan. Meski begitu, pihak pemerintah tak lepas tangan atas kasus ini.
Pemerintah terus melakukan pengawasan dan follow-up pada proses penjualan aset di Blitar oleh kurator agar hak para pekerja bisa terpenuhi.
“Sejak awal pailit, kami (pemerintah) hadir di dalamnya memberikan pendampingan untuk pekerja agar mendapat haknya.
Kondisi sekarang kan sudah dipegang kurator, tapi kami terus pantau,” tandasnya.
Dia berharap aset yang ada di Kota Blitar tersebut bisa segera terjual dan dapat memenuhi hak para pekerja. Utamanya uang pesangon dan uang tunggu.
Sebab, tidak sedikit pekerja yang telah mengabdi lebih dari puluhan tahun. (mg1/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila