Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Aturan Baru, Masa Jabatan 218 Kades di Kabupaten Blitar Diperpanjang, Dua Desa Ini PAW Usai Pilkada

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 25 Juni 2024 | 17:03 WIB

 

LEBIH LAMA: Ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar saat mengikuti rangkaian penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di pendapa Ronggo Hadi Negoro kemarin (24/6).
LEBIH LAMA: Ratusan kepala desa di Kabupaten Blitar saat mengikuti rangkaian penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di pendapa Ronggo Hadi Negoro kemarin (24/6).

BLITAR - Ratusan kepala desa di Bumi Penataran sudah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Hanya dua desa yang tidak mengikuti perpanjangan ini karena kursi kepala desa kosong dan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa.

Pantauan koran ini, ada 218 Kepala Desa di Kabupaten Blitar yang menerima SK perpanjangan masa jabatan di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN) Senin (24/6/2024).

Pada momen tersebut,tidak tampak kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro dan Plumbangan Kecamatan Doko. Maklum saja, dua desa ini sedang diisi oleh Pj kepala desa.

“Kami harap kepala desa dapat menjalankan tugasnya lebih baik lagi setelah menerima perpanjangan masa jabatan ini,” tutur Bupati Rini Syarifah usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Bupati Rini mengatakan, penetapan sudah dilakukan sejak Jumat 14 Juni 2024 lalu. Penyerahan dilakukan kemarin lantaran menyesuaikan banyaknya agenda kegiatan.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menambahkan, ada 2 desa yang tidak menerima SK ini. Yakni Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro dan Desa Plumbangan, Kecamatan Doko.

“Kepala desa meninggal dunia, sehingga secara otomatis tidak diberikan SK perpanjangan masa jabatan. Mereka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) usai pilkada. Sementara posisi kepala desa diisi oleh penjabat kepala desa,” ujarnya.

Dia melanjutkan, masa jabatan 218 kepada desa yang mendapatkan SK perpanjangan ini banyak yang habis pada 2027. Namun, ada pula yang berakhir pada 2026 dan 2031. Sehingga pilkades serentak paling ramai diprediksi 3 tahun lagi.

Perpanjangan jabatan kepala desa ini menindaklanjuti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.

Sementara itu, Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri  Haryono mengaku bersyukur atas penerimaan SK perpanjangan masa jabatan ini.

Pihaknya akan mengajak seluruh kepala desa untuk melaksanakan amanah undang-undang (UU) untuk dapat membuat desa yang inovatif dan mandiri. (jar/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#perpanjangan #masa jabatan #Kepala Desa #Surat Keputusan (SK)