Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Capai Kesepakatan, Karaoke Jojoo Resmi Tutup Sementara, Komisi II DPRD Kota Blitar: Bakal Diawasi Dinas

Muhamad Ilham Baha’udin • Kamis, 27 Juni 2024 | 16:35 WIB
Persoalan antara manajemen tempat karaoke Jojoo di pasar Legi Kota Blitar dan warga sekitar terus berlanjut
Persoalan antara manajemen tempat karaoke Jojoo di pasar Legi Kota Blitar dan warga sekitar terus berlanjut

BLITAR - Persoalan antara manajemen tempat karaoke Jojoo dan warga sekitar terus berlanjut.

Rabu (26/6/2024), Komisi II DPRD Kota Blitar memanggil berbagai pihak terkait. Termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.

Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut hasil hearing yang digelar bersama Paguyuban Pemuda Sukorejo (Padas) pada Jumat (21/6) lalu.

Persoalannya bermula dari protes warga yang mengaku pihak manajemen Jojoo tidak memenuhi janji terkait potongan room dan sejumlah lapangan pekerjaan untuk warga.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menjelaskan bahwa dalam rapat hearing ini telah dicapai kesepakatan. Salah satunya, seluruh aktivitas Jojoo dihentikan sementara atau dilarang beroperasi selama proses mediasi.

“Manajemen diharap secepat mungkin berkoordinasi dengan Padas untuk menyikapi hasil kesepakatan tersebut,” ungkapnya.

Dinas terkait, jelas dia, bakal turun tangan langsung untuk mengawasi penutupan operasional tempat hiburan ini. tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dia meminta manajemen  membuat berita acara atau perjanjian hitam di atas putih terkait kesepakatan antara manajemen dan Padas.

“Seperti free 50 persen yang hanya disepakati secara lisan, ini kan menjadi salah satu penyebab pertikaian. Ini ada perbedaan. Manajemen menyampaikan diskon tersebut berlaku pada Senin-Jumat dan weekend tidak berlaku. Sedangkan Padas pahamnya berlaku setiap hari,” jelasnya.

Pihak manajemen Jojoo juga telah meluruskan terkait pernyataan Padas tentang pemberhentian kerja sepihak pada salah satu karyawan. Pihak manajemen membawa bukti surat tertulis pengunduran diri karyawan yang dimaksud.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo mengaku akan ada pertemuan lanjutan untuk menyikapi terkait perselisihan warga dengan pihak tempat karaoke ini.

“Jojoo kan hanya menyewa lokasi di area Pasar Legi, yang menutup sementara nanti mereka sendiri, sambil komunikasi dengan warga,” terangnya.

Pengelola Jojoo, Heru Sugeng Priyanto, menghargai keputusan dari Komisi II DPRD Kota Blitar untuk menutup sementara tempat hiburan Jojoo.

Menurut dia, pihak manajemen meminta diberikan waktu seminggu untuk berkomunikasi dengan Padas.

Saat ini, kata dia, ada sekitar 15 orang pekerja yang mayoritas warga sekitar. Karyawan tersebut terdiri dari security dan waiters.

“Tapi ini secepatnya kami selesaikan untuk cari solusi. Masalahnya, ini juga urusan perut pekerja,” pungkasnya. (mg1/c1/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Disperindag #karaoke Jojoo #Kota Blitar