BLITAR - Praktik judi online alias judol hingga kini masih marak terjadi. Satgas pemerintah berlomba-lomba untuk mengimbau masyarakat agar tidak terlibat judol karena bisa memberi efek domino.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menegaskan, judol merupakan perilaku yang merusak. Jangan sampai masyarakat terjerumus dalam perjudian.
“Dalam KUHP, UU ITE, dan agama jelas dilarang. Bahkan, presidan sudah menurunkan kepres (keputusan presiden) tentang satgas pemberantasan judi online ini,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).
Judol tidak hanya menyasar orang dewasa. Bahkan, anak-anak hingga remaja sudah ada yang terjerumus.
Orang tua diminta untuk mengawasi perilaku anaknya ketika bermain gadget.
Sebab, menurut Gede, judol berbeda dengan judi konvensional yang bisa langsung diketahui tempat dan pelakunya.
“Sedangkan judol sulit diketahui karena dilakukan secara daring. Untuk melacaknya juga tidak gampang,” ungkap polisi asal Bali ini.
Sementara itu di tempat lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan judi online. SE itu diterbitkan kemenag pada 26 Juni.
”Surat edaran tersebut berisi tentang larangan dan pencegahan perjudian daring di lingkungan Kemenag dari pusat hingga daerah,” terang Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Blitar, Purnomo.
Seluruh instansi yang dinaungi oleh kemenag diminta untuk melakukan pencegahan di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Sosialisasi tentang larangan judol dilakukan oleh penyuluh, guru madrasah, dan ASN di lingkup kemenag.
“Tujuannya agar tidak terjerumus kepada hal haram tersebut,” tuturnya.
Kemenag turut andil dalam satgas nasional pelarangan judi online. Meski begitu, kemenag juga mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pencegahan.
Apabila ada oknum ASN kemenag yang ketahuan judol akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksinya bisa diberhentikan secara langsung dari jabatannya.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai praktik judol. Apapun bentuknya telah dilarang oleh agama dan negara.
”Dengan turunnya SE imbauan ini semoga bisa mengakhiri praktik judi online yang marak di masyarakat,” harapnya. (mg1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila