BLITAR - Penertiban tugu silat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sudah signifikan.
Dari 63 tugu terdata, 90 persen telah ditertibkan. Terbanyak dialihfungsikan oleh masyarakat setempat.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setiyana mengatakan, kini tersisa empat hingga lima tugu belum ditertibkan.
“Rata-rata tugu dialih fungsi menjadi tugu Pancasila, tugu pembatas desa, dan lain-lain. Terpenting, tugu ini tidak menandakan identitas pencak silat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan antarperguruan,” ujar Setiyana yang ditemui di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN), Senin (24/6/2024).
Proses penertiban tugu ini tidak mudah dan butuh waktu lama karena pada akhir Januari lalu masih 15 tugu yang ditertibkan Pemkab Blitar. Padahal, kebijakan penertiban tugu ini sudah ada sejak September 2023 lalu.
Meski begitu, Setiyana menilai alih fungsi dan pemugaran tugu yang sudah mencapai 90 persen ini adalah progres baik.
Lantaran waktu dekat ini akan ada pengesahan anggota baru beberapa perguruan pencak silat. Dengan begitu diharapkan bisa mengurangi gesekan antar-perguruan silat.
Dari 63 tugu silat itu, tugu yang berdiri di fasilitas umum sebanyak 33 unit dan sisanya berdiri di lahan pribadi.
Meski begitu, penertiban tugu ini untuk semua tugu termasuk di lahan pribadi.
“Kami menunggu setelah pemilu untuk memasifkan penertiban tugu. Karena lebih kondusif,” ungkapnya.
Usai pemilu, bakesbangpol langsung melakukan pendekatan lagi kepada perguruan silat untuk menertibkan tugu tersebut.
Tentu harus hati-hati dalam melakukan pendekatan kepada perguruan.
“Kami merangkul mereka dengan mendatangi ketua ranting atau pengurus perguruan. Namun untuk anggota perguruan silatnya, tentu mengikuti para pimpinannya,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila