BLITAR - Belum semua tempat hiburan karaoke di Kota Blitar memiliki perizinan yang lengkap. Masih ada sebagian yang menyalahi ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Kondisi tersebut diketahui ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Blitar melakukan pengawasan di sejumlah kafe dan tempat karaoke.
DPMPTSP mengingatkan para pemilik tempat hiburan karaoke untuk segera melengkapi izin.
”Monggo dilengkapi izinnya dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan,” terang Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono kepada Jawa Pos Radar Blitar kemarin (2/7).
Heru menjelaskan, rata-rata pengurusan izin berusaha tempat hiburan karaoke di Bumi Bung Karno belum 100 persen tuntas. Dengan kata lain, pengurusan izin mandek di tengah jalan atau tidak dilanjutkan oleh pemilik usaha.
”Selain itu, ada yang sudah mengantongi izin, tetapi tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan,” ungkapnya.
Beberapa item izin yang kurang lengkap itu salah satunya adalah izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Kemudian, izin edar minuman beralkohol (minol) yang dikantongi tidak sesuai dengan peruntukannya.
”Jadi, pelaku usaha ini punya izin minol, tetapi yang dijual tidak sesuai. Seharusnya tidak di situ. Misalnya, yang bersangkutan ini distributor tetapi penjualan langsung, sehingga tidak sesuai porsi,” beber mantan camat Sananwetan ini.
Dari temuan itu, DPMPTSP lantas mengingatkan para pemilik usaha tempat hiburan karaoke dan kafe untuk segera melengkapi dan menyesuaikan izin usahanya.
Termasuk melengkapi izin lain seperti izin lingkungan. Harapannya, usaha kafe dan karaoke di Kota Blitar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Temuan perizinan yang tidak sesuai itu salah satunya ada di tempat karaoke Jojoo. Seperti diketahui, tempat hiburan karaoke itu memanfaatkan aset bangunan pasar tradisional milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar.
Dalam pemanfaatannya, sudah ada perjanjian dan kesepakatan antara disperdagin dan pemilik tempat karaoke.
Namun, dalam perjalanannya, beberapa kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh pemilik usaha hiburan karaoke. Akhirnya timbullah persoalan di kemudian hari.
”Sebenarnya di awal mereka (pemilik karaoke) sudah mengurus perizinan, tetapi belum dimigrasikan dengan aturan yang baru. Dampaknya ke depan, mereka akan sulit mengurus jenis izin usaha lain,” ungkap Heru.
Diberitakan sebelumnya, tempat karaoke Jojoo di Pasar Legi harus ditutup sementara imbas kericuhan antara warga setempat dan manajemen karaoke.
Pemicunya, warga saat itu meminta diskon karaoke sebesar 50 persen kepada manajemen, tetapi tidak dipenuhi karena potongan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara warga datang untuk karaoke pada Minggu atau akhir pekan. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila