BLITAR - Temuan tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar terkait sejumlah tempat hiburan karaoke belum berizin dan tidak sesuai peruntukan segera ditindaklanjuti serius.
Satpol PP segera mengundang seluruh pemilik dan manajemen tempat karaoke di Kota Blitar untuk evaluasi dan diskusi bersama.
Satpol PP akan mengagendakan pertemuan dengan para pemilik usaha maupun perwakilan yang ada di seluruh wilayah Kota Blitar.
”Mereka akan kami undang datang ke kantor satpol PP sembari membawa seluruh berkas maupun surat perizinannya. Di sana nanti, kita cek bersama,” ujar Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Selain mengecek berkas kelengkapan perizinan, pertemuan tersebut juga sembari sosialisasi terkait peraturan daerah yang mengatur usaha tempat hiburan malam.
Apabila ditemukan ada berkas izin yang kurang lengkap, satpol PP meminta pelaku usaha untuk segera melengkapi ataupun menyesuaikan berkas izinnya.
”Kami ingatkan juga bagi pelaku usaha yang sudah pernah kami cek dan belum lengkap, sudahkah mereka melengkapi atau belum sampai saat ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, satpol PP juga akan mengundang dinas terkait yang memiliki kewenangan mengurus perizinan.
Di antaranya, DPMPTSP selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang mengurus permohonan izin usaha, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin), dan dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar).
Ronny berharap pertemuan dengan para pemilik usaha kafe dan karaoke tersebut bisa menghasilkan solusi, khususnya terkait dengan persoalan perizinan.
“Pemilik usaha yang belum tuntas mengurus perizinan bisa segera melengkapi izin dan yang belum sesuai segera bisa menyesuaikan,” tegasnya.
Terkait permasalahan di tempat karaoke Jojoo, Ronny meminta kepada manajemen Jojoo dan paguyuban masyarakat setempat untuk tidak membuat polemik kembali.
Sebab, penanganan masalah antara manajemen Jojoo dan warga setempat sudah menghasilkan solusi sementara yakni penutupan kafe.
Satpol PP juga mendorong manajemen Jojoo untuk menaati peraturan daerah (perda) yang berlaku. Apabila ada izin-izin usaha yang tidak sesuai agar segera disesuaikan.
”Kapasitas saya hanya bisa mengingatkan. Apalagi, ini menjelang hajat besar pilkada serentak, jangan sampai ada gesekan atau sampai ada pihak ketiga yang berusaha memperkeruh suasana. Warga setempat juga kami harap segera duduk bersama untuk menyelesaikan masalah,” tandasnya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila