Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Tunggu Daftar Oknum ASN Terlibat Judol dari Kemenkopolhukam, Sekda: Bakal Diteliti Lebih Lanjut

M. Subchan Abdullah • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:40 WIB
ASN di lingkup Kota Blitar saat mengikuti upacara
ASN di lingkup Kota Blitar saat mengikuti upacara

BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih menunggu daftar nama pelaku judi online (judol) dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut dimungkingkan terdapat nama-nama oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono menjelaskan, data tersebut berisi nama-nama orang yang terlibat dalam judol.

Nantinya, data tersebut bakal diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan oknum ASN Kota Blitar.

Ya, mudah-mudahan tidak ada yang terlibat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (8/7/2024).

Jauh sebelumnya, pemkot sudah mewanti-wanti kepada para ASN untuk menjauhi judol. Sebab, judol membawa dampak buruk terhadap kehidupan, terlebih bagi seseorang yang sudah berkeluarga.

”Pun pinjol (pinjaman online) juga berbahaya. Tak sekadar menyasar ASN, tetapi semua kalangan bisa terjerat,” katanya.

Priyo menegaskan bahwa para ASN, TNI, dan Polri dilarang terlibat dalam judol. Larangan itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengondisikan agar jangan sampai ada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri terlibat judol maupun pinjol.

Menurut dia, dampak judol sangatlah luar biasa karena tidak sekadar menghabiskan harta benda pribadi, bahkan juga bisa harta benda orang lain. Entah itu sanak saudara hingga teman.

”Jadi, bisa-bisa tak habis uangnya saja, tetapi harta benda juga ikut habis. Bahaya sekali ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi mengatakan, Indonesia sudah darurat judol. Aktivitas terlarang itu sudah menjerat berbagai kalangan.

”Karena itu, pemerintah harus melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak sampai terjerumus judol,” katanya.

Pemda setempat bisa menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk upaya pencegahan. Misalnya dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), keagamaan, dan Kementerian Agama (Kemenag).

”Pencegahan bisa melalui sosialisasi atau pada kesempatan khotbah di tempat ibadah. Menekankan bahwa judol itu berbahaya, melanggar agama dan hukum. Bisa dipidana juga,” tandasnya. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#judi onlie #pemkot #Kota Blitar #sekda #ASN