Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Langgar Aturan, Satpol PP Kembali Bongkar Reklame Melintang di Jalan Kota Blitar, Baru 3 dari Total 8 Sasaran

M. Subchan Abdullah • Jumat, 12 Juli 2024 | 18:00 WIB
LANGGAR ATURAN: Satpol  PP membongkar reklame di  perempatan Toko Ijo atau di perbatasan antara ruas Jalan Merdeka dan Jalan Merdeka Barat, Kamis  (11/7).
LANGGAR ATURAN: Satpol PP membongkar reklame di perempatan Toko Ijo atau di perbatasan antara ruas Jalan Merdeka dan Jalan Merdeka Barat, Kamis (11/7).

BLITAR – Satu demi satu reklame yang melintang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol Kota Blitar dibongkar. Kamis (11/7/2024), penegak perda membongkar satu reklame di Jalan Merdeka.

Total sudah tiga reklame yang dibongkar oleh satpol PP karena dianggap pemasangan papan iklan masyarakat yang tak sesuai tempatnya.

Dua di antaranya berada di Jalan Merdeka dan satunya di Jalan Ahmad Yani atau depan kantor BRI Cabang Blitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono mengatakan, tiga reklame yang dibongkar tersebut merupakan reklame yang menyalahi aturan.

Sebab, letaknya melintang di ruas jalan protokol. ”Ya, sasaran kami ada 8 titik reklame. Ini dilakukan secara bertahap,” katanya kepada Koran ini.

Saat ini masih tiga reklame dari 8 sasaran yang bakal dibongkar. Sejumlah reklame tersebut menyebar di beberapa titik ruas jalan di Kota Blitar. Di antaranya, ada di Jalan Bali, Jalan Veteran, Jalan Cepaka, dan Jalan Cemara.

Penertiban reklame yang melintang di jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan bahwa bangunan reklame dilarang berdiri melintang di atas jalan.

Dia menegaskan, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar. Sebelumnya, satpol PP telah menerima rekomendasi dari DPMPTSP  untuk membongkar reklame.

”Penertiban ini tidak bisa kami lakukan serta-merta. Semua harus sesuai prosedur. Termasuk berkomunikasi juga dengan pemilik reklame, apakah dibongkar sendiri atau dibongkar oleh pemkot,” bebernya.

DPMPTSP akan terus memonitor dan mengevaluasi terkait izin pemasangan papan iklan masyarakat, khususnya yang akan dipasang di ruas jalan.

Baca Juga: Dilantik jadi Kepala Baru Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis: Siap Pertahankan Citra Positif

Apabila dalam evaluasi ada hal-hal yang menyalahi aturan, maka tentu izin tidak akan dikeluarkan.

”Pada prinsipnya, pelaku usaha itu boleh memasang iklan di mana saja. Tapi, kami harus lihat dulu aturan tata ruangnya, boleh atau tidak,” tandasnya. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#reklame #DPMPTSP #bongkar #Kota Blitar