Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Kades di Kabupaten Blitar Periode Agustus-Desember Nggak Jelas, DPMD Sebut Karena Alasan Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 16 Juli 2024 | 17:00 WIB
MENUNGGU: Ratusan kepala desa menghadiri kegiatan di Pendapa Ronggo Hadi Negoro beberapa waktu  lalu. Mereka kini menanti kabar terkait mekanisme pencairan ADD.
MENUNGGU: Ratusan kepala desa menghadiri kegiatan di Pendapa Ronggo Hadi Negoro beberapa waktu lalu. Mereka kini menanti kabar terkait mekanisme pencairan ADD.

BLITAR - Kepala desa dan perangkatnya harus bersabar untuk urusan gaji Agustus hingga akhir tahun nanti. Sebab, mekanisme pencairan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Blitar masih belum jelas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih koordinasi dan melihat kondisi keuangan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, koordinasi dengan tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa terus dilakukan. Itu untuk menentukan penyaluran ADD pada bulan Agustus hingga akhir tahun mendatang. 

“ADD Juli ini masih diberikan seperti biasa, yakni diberikan setiap bulan. Untuk Agustus hingga Desember, masih akan kami susun regulasi dan mekanismenya bersama BPKAD serta tim fasilitasi. Tentu memperhatikan kekuatan keuangan daerah,” ujar Bambang.

Bambang menyebut, sesuai peraturan bupati, mulai April hingga Juli mekanisme pencairan ADD dilakukan tiap bulan. Pencairan tiap bulan ini diakui mendapat beragam respon dari desa.

Menurutnya, pro dan kontra sebagai dampak kebijakan baru merupakan hal wajar. Meski begitu, perlu dirumuskan kembali mekanisme pencairan ADD yang paling tepat, khususnya untuk bulan Agustus mendatang.

“Nantinya penyaluran ADD kembali dilakukan tiap bulan atau tidak, tergantung hasil rapat koordinasi. Ditargetkan rumusan pencairan ADD segera ditentukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, bila keuangan daerah mumpuni, kemungkinan mekanisme penyaluran ADD tahap II sama dengan sebelumnya alias tidak ada perubahan mekanisme pencairan.

Sebaliknya, mekanisme akan berbeda jika tim fasilitasi menghendaki perubahan. Tentu hal itu juga membutuhkan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar pencairannya.

Untuk diketahui, tahun ini ADD Kabupaten Blitar lebih dari Rp 144 miliar untuk 220 desa di Bumi Penataran. 

Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2,1 miliar dibanding 2023 lalu. Sebab, besaran ADD hanya sekitar Rp 142 miliar.

Namun pada awal 2024 lalu ada sedikit polemik terkait mekanisme penyaluran ADD. Penyelenggara pemerintahan desa sedikit kaget karena jatah untuk siltap dan operasional desa ini dicairkan tiap bulan.

 Padahal biasanya ADD dicairkan dalam tiga kali termin tiap tahun. Kebijakan pencairan tiap bulan dikeluarkan agar tidak ada lagi keterlambatan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa. (jar/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#add #Kepala Desa #Kabupaten Blitar #DPMD #Pemkab