BLITAR - Untuk memastikan program subsidi tepat sasaran pada masyarakat pengguna. PT Pertamina Patra Niaga Hismawa Migas menggandeng pemerintah untuk sosialisasikan pendaftaran subsidi tepat untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, Senin (22/7/2024).
Manajer Hiswana Migas, Syakif Fauzan menegaskan, penerapan ini menargetkan seluruh penerima subsidi telah memiliki barcode pada September mendatang.
Sehingga, masyarakat terutama penerima subsidi diharapkan segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya melalui website.
Menurut dia, syarat yang diperlukan yakni foto, KTP, dan STNK kendaraan. Dalam kurun waktu 1-3 jam pasca-mendaftar, masyarakat akan menerima barcode yang akan di-scan ketika pembelian BBM.
“Penerapannya di semua SPBU se-Jawa Timur, ya termasuk Kota Blitar, kalaupun nanti September masih ada yang belum punya, nanti akan didaftarkan sekalian. Kami juga menyiapkan stan untuk masyarakat yang masih kurang paham caranya,” ungkapnya.
Langkah tersebut merupakan upaya perusahaan mencatat transaksi BBM secara lebih baik dan transparan.
Sebab, dalam program subsidi tepat terdapat anggaran kompensasi dari pemerintah untuk BBM jenis pertalite.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder pelaksanaan program ini. Mulai dari pendataan dokumen kendaraan yang terdaftar hingga proses transaksi pembelian.
Dia berharap, program itu mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga, penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat yang telah memiliki subsidi ini tidak ada batasan volume dalam pengambilan BBM jenis pertalite.
Pihaknya juga memastikan penggunaan ponsel dalam transaksi ini aman, asalkan dalam jarak aman yang ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono menyambut baik audiensi yang dilakukan terkait subsidi produk pertalite menggunakan barcode. Pihaknya bakal menyosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun virtual.
“Jadi untuk kendaraan roda empat ketika pembelian juga harus ada surat rekom dari OPD. Misalnya petani dan peternak, berarti harus mengantungi rekom dari dinas terkait,” ungkapnya. (mg1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila