Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dapat Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional 2024, 6 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar Bebas Langsung

Yanu Aribowo • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:17 WIB

 

SIMBOLIS: Pemberian remisi HAN 2024 oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, kepada perwakilan anak binaan.
SIMBOLIS: Pemberian remisi HAN 2024 oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, kepada perwakilan anak binaan.

Blitar - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024, sebanyak 59 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, tengah bergembira.

Pasalnya, mereka mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN), baik RAN I maupun RAN II, pada Selasa (23/7), bertepatan dengan peringatan HAN 2024.

Enam anak binaan berhak bebas langsung, usai menerima surat keputusan (SK) remisi secara simbolis di Aula Lembu Suro LPKA Kelas I Blitar.

Penyerahan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan anak binaan diberikan langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Blitar, Giyono, AMd IP, SH, MH, di hadapan undangan dari stakeholder dan anak binaan.

Sebelum pemberian remisi HAN 2024, sebanyak 59 anak binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 58 anak binaan putra dan satu anak binaan putri, ke Kemenkumham RI, untuk mendapatkan RAN sesuai syarat administrasi yang sudah dipenuhi anak binaan.

Hasilnya, pada momen HAN 2024, sebanyak 59 anak binaan mendapatkan RAN I dan RAN II. "Untuk RAN II ada delapan anak binaan. Enam anak binaan bebas langsung hari ini (kemarin, Red), sedangkan dua anak binaan lainnya sudah mendapatkan SK pengusulan cuti bersyarat (CB). Mereka sudah bebas sebelum peringatan HAN 2024," jelas Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Blitar, Denie Kamiswara.

Sedangkan, untuk rincian RAN I, ada 51 anak binaan yang mendapatkan PMP. Rinciannya, 49 anak binaan mendapatkan PMP kemarin, dan dua anak lainnya telah bebas sebelumnya karena mendapatkan SK pembebasan bersyarat (PB).

Seperti diketahui, syarat pengusulan PMP, anak binaan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, hingga mengikuti program pembinaan LPKA secara konsisten.

Selain itu, anak binaan yang tidak mendapatkan PMP, karena mereka belum memenuhi persyaratan pengusulan remisi.

Misalnya, masa penahanan kurang dari tiga bulan, dan masa pidana kurang dari 4 bulan. Saat ini, total penghuni LPKA Kelas I Blitar, ada sebanyak 106 anak binaan, per Selasa (23/7), terdiri dari 104 anak binaan putra dan dua anak binaan putri. (apr/ynu)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#lpka #remisi anak #Hari Anak Nasional (HAN)