Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Koordinasi dengan Dinsos, 5 PMI Ilegal Sudah Dipulangkan Pemkab Blitar, 21 Orang Masih Diamankan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 26 Juli 2024 | 16:32 WIB
PRIHATIN: Puluhan PMI ilegal dari berbagai daerah mendapatkan motivasi dari anggota TNI di Selter Dinsos Kabupaten Blitar, kemarin (25/7).
PRIHATIN: Puluhan PMI ilegal dari berbagai daerah mendapatkan motivasi dari anggota TNI di Selter Dinsos Kabupaten Blitar, kemarin (25/7).

BLITAR – Lima calon pekerjan migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Blitar, Jember dan Banyuwangi sudah dipulangkan Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur, Kamis (25/7/2024). 

Masih ada 21 calon PMI nonprosedural lain yang rencananya akan dipulangkan secara bertahap.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa mengatakan, dua calon PMI ilegal sudah dipulangkan oleh Dinsos Jatim. Usai melakukan koordinasi dengan PPA dan Dinsos Kabupaten Blitar Kamis (25/7) siang.

“Rencananya kami akan membantu pemulangan dua PMI ilegal ke kampung halamannya pada Minggu (28/7). Untuk asal PMI yang akan kami pulangkan, masih dikoordinasikan dengan dinsos,” ujar Andi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam beberapa hari terakhir ini telah berkoordinasi dengan satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jatim untuk menindaklanjut kasus PMI ilegal ini.

Selain itu, Dinsos Jatim juga telah berkoordinasi lintas provinsi dengan pemerintah NTT, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, hingga kementerian untuk pemulangan PMI ilegal ini.

Tiga PMI ilegal dari Kabupaten Blitar menjadi tanggung jawab PPA dan sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun untuk PMI asal Jember dan Banyuwangi menjadi kewenangan Dinsos Jatim. Kemudian, pemulangan PMI lintas pulau dan provinsi melalui kementerian.

Sementara itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Yopie Kharisma Sanusi memastikan perusahaan penyalur PMI di Kecamatan Wlingi adalah perusahaan ilegal.

Itu merujuk UU nomor 18 terkait Pelindungan PMI dan Peraturan Kementeria Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 9 tahun 2010.

Menurutnya, setiap lembaga yang memberangkatkan PMI harus memiliki akta pendirian dan legalitas yang jelas. Seperti, surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)pendirian dan perekrutan.

“Ketika kami dimintai keterangan di Polres Blitar, barang bukti hanya ada paspor dari para korban PMI ilegal. Sedangkan bukti perizinan lembaga penampungan dan pemberangakatan PMI tidak ada,” tuturnya.

Yopie mengungkapkan bahwa pemilik kos juga mengaku rumahnya hanya disewa untuk menjadi kos, bukan penampungan PMI. Dengan begitu, pemilik kos tidak tahu jika 26 orang di kos miliknya tersebut merupakan PMI ilegal.

“Kami juga sempat bertemu dengan PMI ilegal asal NTT, dan mereka merasa bersyukur sudah dibantu untuk proses pemulangan di kampung halaman,” katanya.

Yopie mengatakan, disnaker sudah melakukan pembinaan dan pencegahan PMI ilegal melalui sosialisasi offline dan sosial media. Pihaknya mengimbau masyarakat Blitar tidak mudah percaya lowongan kerja dengan gaji tinggi dan proses mudah dari sosial media.

Menurutnya, lebih baik berkoordinasi langsung dengan disnaker untuk memastikan kejelasan informasi tersebut.

“Dinas akan mengarahkan secara akurat terkait pemberangkatan PMI. Karena saat ini ada aplikasi siap kerja, sehingga dapat mengetahui lembaga PMI yang resmi. Untuk saat ini, ada 2 lembaga pusat dan 15 lembaga cabang yang memberangkatkan PMI di Kota/Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pekerja migran indonesia #Kabupaten Blitar #Dinsos