Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kabupaten Blitar Ganggu Estetika, Begini Langkah yang Dilakukan Disperindag

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
RAMAI: Warga menikmati suasana  malam di Alun-Alun Kanigoro.  Rencananya, lokasi ini masuk zona  kuning dan jam operasi PKL diatur agar tidak mengurangi estetika kota.
RAMAI: Warga menikmati suasana malam di Alun-Alun Kanigoro. Rencananya, lokasi ini masuk zona kuning dan jam operasi PKL diatur agar tidak mengurangi estetika kota.

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Kanigoro. Pasalnya, aktivitas ekonomi di pusat ibu kota kabupaten ini dianggap mengurangi estetika.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Blitar, Darmadi mengatakan, ada rencana penataan ulang PKL di depan kantor bupati di Kanigoro tersebut.

Namun masih terkendala pada aspek zonasi atau tempat yang diperbolehkan untuk berjualan. Menurutnya, dengan penataan tersebut, PKL lebih tertata dan terlihat indah estitakanya.

“Nantinya ada zonasi merah, kuning, dan hijau. Zonasi merah itu lokasi yang dilarang berjualan, kuning itu boleh berjualan namun dibatasi waktu, hijau memang tempat yang diperbolehkan untuk berjualan,” ujar Darmadi.

Dia melanjutkan, penataan belum bisa dilakukan karena regulasi terkait zonasi ini masih digodok oleh disperindag bersama stakeholder terkait.

Nantinya, regulasi zonasi terkait PKL ini juga akan diberlakukan di seluruh ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Blitar. Ini berarti penataan PKL tidak hanya berlaku di Alun-Alun Kanigoro, tapi juga RTH lainnya.

“Jumlah PKL pada Alun-Alun Kanigora ada sekitar 85 orang yang terdata pada kami. Saat ini, jumlah PKL dipastikan terus bertambah. Mereka juga tergabung dalam paguyuban yang menaungi puluhan PKL itu,” ungkapnya.

Bertambahnya jumlah PKL itu dibuktikan dengan kian penuhnya playground sebelah barat Kantor Bupati Blitar.

Awalnya hanya 4 PKL di lokasi tersebut dan kini terpantau sekitar 10 PKL yang terlihat berjualan. Itu juga yang menjadi alasan pemerintah untuk melakukan penataan ulang PKL.

Darmadi tidak menjelaskan waktu pasti penataan ulang PKL di Alun-Alun Kanigoro. Namun, pihaknya ingin secepatnya melakukan penataan ulang PKL dan menyelesaikan perihal zonasi ini.

Tentu penentuan zonasi ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti satpol PP, PUPR, dan dinas lain.

 “PKL yang di Alun-Alun Kanigoro ini kami rasa bisa diberlakukan zonasi kuning. Sehingga, mereka hanya berjualan pada waktu yang telah ditentukan oleh kami,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #pedagang kaki lima (PKL) #kanigoro #alun - alun