BLITAR - Dengan usainya masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar targetkan data valid bisa dirilis pada Agustus.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengungkapkan, kini sedang dilaksanakan tahap persiapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Proses rekapitulasi data coklit yang disusun panitia pemungutan suara (PPS) dilaksanakan pada 1-3 Agustus.
“Iya, jadi nanti untuk rekapitulasi ini berjenjang. Jadi setelah rekap PPS di 1-3 Agustus nanti, ada rekapitulasi lagi di Kecamatan masing-masing pada 4-5 Agustus,” ungkapnya, Minggu (28/7).
Menurut dia, rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) akan dilaksanakan pada 11 Agustus.
Pada saat itu, dari total 120.218 penduduk yang telah dicoklit, bisa diketahui berapa jumlah ubah data dan tidak memenuhi syarat dari daftar potensial pemilih.
Data tersebut bersifat fluktuaktif hingga pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, meskipun panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah menyelesaikan tugasnya pada 24 Juli lalu, perlu dicermati betul masyarakat yang terdaftar sementara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Secara otomatis pantarlih ini terdaftar sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) empat dan lima. Tentu, harapan kami jika ada yang TMS karena meninggal dan sebagainya harus dicermati betul,” jelasnya.
Sebelumnya, Pantarlih Kota Blitar telah menyelesaikan coklit sejumlah 120.218 penduduk yang terdaftar dalam daftar potensial pemilih.
Kegiatan tersebut telah usai pada 10 hari menjelang berakhirnya masa kerja pantarlih.
Syarat untuk pencairan hak pantarlih adalah mengisi buku kerja secara lengkap dan mengembalikan berkas pada PPS setempat.
Baca Juga: Rusak Generasi Muda, Ribuan Botol Miras hingga Sabu-sabu Dimusnahkan di Kantor Kejari Blitar
Sekedar diketahui, setelah tahapan persiapan Pilkada 2024, akan dilanjutkan pada tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tahapan tersebut bakal dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih. (mg1/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila