Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Blitar Jadi Jalur Edar Rokok Ilegal, Nilai Barang Sampai Rp 1 Miliar, Bea Cukai Selidiki Lebih Lanjut

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 29 Juli 2024 | 17:07 WIB
BERBAHAYA: Petugas Bea Cukai Blitar menunjukkan rokok ilegal hasil tangkapan akhir Juni lalu.
BERBAHAYA: Petugas Bea Cukai Blitar menunjukkan rokok ilegal hasil tangkapan akhir Juni lalu.

BLITAR – Blitar tampaknya menjadi jalur favorit untuk pengiriman rokok ilegal. Tercatat sudah tiga kali Bea Cukai Blitar mengamankan ratusan koli rokok ilegal yang dikirim menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tahun ini. Tangkapan terakhir pada akhir Juni ditaksir senilai Rp 1,15 miliar.

Fungsional Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono mengatakan, kasus tersebut berhasil terbongkar setelah adanya informasi dari intelijen.

Petugas membututi bus antar lintas Sumatra (ALS) hingga di depan RSI Aminah Jalan Kenari, Kota Blitar, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami menemukan rokok ilegal itu ada yang di atas kap. Tidak hanya itu, rokok juga ditemukan dalam bagasi dan bahkan pada sela-sela kursi penumpang. Ada beberapa penumpang saat penggeledahan dan dilakukan penangkapan rokok illegal itu,” ujar Herlambang.

DIBUNTUTI: Petugas memeriksa kap bus, bagasi dan sela-sela kursi penumpang mencari rokok ilegal.
DIBUNTUTI: Petugas memeriksa kap bus, bagasi dan sela-sela kursi penumpang mencari rokok ilegal.

Dia melanjutkan, ketika petugas melakukan penggeledahan, diamankan sebanyak 107 koli atau 840.400 batang rokok. Ada enam merek rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos. Perkiraan nilai barang sekitar Rp 1,15 miliar dan nilai kerugian negara sekitar Rp 816 juta.

Berdasarkan keterangan sopir, barang tersebut dimuat dari Malang dengan tujuan Bandar Lampung.

Kini, barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sayangnya, sopir bus juga tidak mengetahui bahwa barang yang terbungkus kardus ekspedisi merupakan rokok ilegal.

“Sopir bus hanya disewa dan diminta untuk mengantarkan barang-barang yang ternyata rokok ilegal. Barang itu dari Malang dan hendak dikirim ke Bandar Lampung. Sopir hanya kami periksa saja karena bukan sebagai pelaku,” ungkapnya.

Herlambang mengaku jika penangkapan rokok ilegal dalam bus ini tidak hanya sekali. Dalam setahun ini, Bea Cukai Blitar sudah tiga kali menangkap bus ekpedisi yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal.

Namun, dari tiga kejadian itu, pelaku di balik pengiriman rokok ilegal tersebut tidak ada yang berhasil ditangkap.

Sebab, Blitar hanya untuk jalur lintas alias bukan produsen atau tujuan pengiriman rokok ilegal. Meskipun barangnya kemungkinan besar dari Jawa Timur, selama ini tidak ada produsen rokok ilegal di Blitar Raya.

“Bahayanya rokok ilegal, selain tidak dilengkapi pita cukai yang merugikan negara, sering kali memiliki kadar nikotin yang jauh melebihi batas yang diizinkan. Tingginya kadar nikotin dapat meningkatkan risiko kecanduan, merusak fisik dan mental,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #bea cukai #rokok ilegal