Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Baru Setahun Bekerja, Dua Orang Pegawai PPPK Kabupaten Blitar Dipecat, Ini Penyebabnya`

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 31 Juli 2024 | 18:00 WIB
DITUNTUT DISIPLIN: PPPK Pemkab Blitar bersiap menerima surat keputusan (SK) Bupati Blitar untuk diangkat sebagai ASN, beberapa waktu lalu.
DITUNTUT DISIPLIN: PPPK Pemkab Blitar bersiap menerima surat keputusan (SK) Bupati Blitar untuk diangkat sebagai ASN, beberapa waktu lalu.

BLITAR – Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Blitar diputus kontrak alias dipecat.

Itu karena terlibat tindakan asusila hingga perselingkuhan. Padahal, mereka baru setahun bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan mengatakan, selama 6 bulan ini sudah ada dua PPPK yang diputus kontrak karena melakukan pelanggaran berat.

Mereka terbukti melakukan tindakan asusila hingga perselingkuhan dan dilaporkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja. Alhasil, mereka diberhentikan alias putus kontrak sebagai ASN.

“Proses sanksinya dilakukan tahun ini, namun peristiwanya dimungkinkan dilakukan tahun lalu. Karena lebih dulu dilakukan pembinaan dari OPD masing-masing. Lalu diperiksa oleh tim pengawas dan dua PPPK itu dinyatakan melanggar perilaku disiplin berat,” ujar Budi yang ditemui di kantornya.

Dia melanjutkan, PPPK wajib menjaga kedisplinan, sikap, dan perilakunya baik dalam lingkungan kerja dan kehidupannya.

Bahkan, PPPK ini hukuman disiplinnya lebih keras dibandingkan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dengan begitu, ketika menerima hukuman disiplin sedang, sudah dilakukan putus kontrak.

Apalagi, setiap tahun ASN harus membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) atau penilaian terhadap kinerjanya dan diharuskan mendapat nilai baik.

PPPK yang menerima hukuman disiplin sedang, nilai SKP-nya harus diturunkan karena tidak sesuai kinerjanya. Maka dari itu, PPPK ini harus lebih disiplin untuk menghindari hukuman sedang dan berat.

“Mereka sudah diberikan surat pemberhentian dan tidak lagi bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Kami harap PPPK yang masih bekerja, pertahankan kinerjanya, dan jangan sampai berbuat perilaku atau kinerja buruk sehingga berdampak pada kariernya,” ungkapnya.

Menurut Budi, PPPK dapat diperbarui kontraknya setiap satu hingga dua tahun sekali dari masa kerjanya. Ada dua syarat PPPK yang dapat diperpanjang masa kerjanya, yakni mereka masih dibutuhkan dan kinerjanya dinilai baik oleh OPD tempatnya bekerja.

“Maka, PPPK Kabupaten Blitar harus lebih berhati-hati dalam bekerja dan berperilaku,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #PPPK #tindakan asusila #dipecat #ASN