BLITAR - Sudah dua minggu ajaran baru 2024/2025 untuk para siswa tingkat SMA/SMK berjalan. Namun, masih banyak ditemui siswa baru yang masih mengenakan seragam putih-biru atau tingkat sekolah sebelumnya.
Kasi SMA PKPLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Blitar Abusani Abizalfa mengatakan, sejak dua tahun terakhir, sekolah memang dilarang menjual seragam. Segala kebutuhan siswa termasuk seragam dikembalikan pada wali murid dan para siswa.
Menurut dia, masih banyaknya siswa SMA/SMK baru yang masih mengenakan seragam sekolah asal ini lantaran dari sekolah saat ini tidak menyediakan seragam.
Akan tetapi, para siswa dan orang tua telah diberikan rekomendasi sejumlah tempat untuk membeli seragam ini.
“Iya, sekarang kan memang sistemnya dikembalikan pada orang tua dan murid. Ada rekomendasi tempat beli, tapi tidak diwajibkan beli di tempat yang ditunjuk,” ungkapnya selasa (30/7/2024).
Seragam ini, jelas dia, biasanya dikoordinasi oleh paguyuban wali murid di tiap sekolah untuk pembelian, termasuk seragam khas masing-masing sekolah.
Kendati demikian, beberapa sekolah memang belum mengumpulkan para wali murid untuk menyampaikan program tersebut. Pengumpulan wali murid tersebut bukan untuk menarik biaya.
“Sistem pendidikan saat ini sudah digratiskan. Tidak ada biaya uang pangkal dan sebagainya,” tegasnya.
Meski begitu, tidak semua tetek bengek seragam ini dilimpahkan pada paguyuban wali murid. Hal itu tergantung kesepakatan terkait penyamaan seragam ini. Bisa dikoordinasi membeli di tempat yang sama atau membeli secara terpisah.
“Seperti tahun lalu, seragam olahraga biasanya dikumpulkan masing-masing dari ketua kelas untuk berdiskusi terkait desain, warna, dan tempat pemesanan. Jadi dikembalikan pada siswa dan sekolah masing-masing,” jelasnya.
Kendati cabdindik tidak ada subsidi seragam pada sekolah-sekolah, tapi setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing pada pemberian bantuan seragam bagi siswa prioritas.
Terutama yang kurang mampu. Bantuan tersebut diambilkan dari gaji yang disisihkan oleh para guru sehingga jumlah yang mendapat bantuan seragam ini berbeda-beda sesuai kemampuan sekolah.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas lagi dalam menangkap informasi yang disampaikan.
“Iya, jadi sekolah tidak menjual seragam. Jikapun ada, itu berarti di luar sekolah, bukan sekolahnya. Sekolah tidak mewajibkan beli di tempat yang ditunjuk, terpenting bisa sama warnanya, kan namanya juga seragam,” pungkasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila