Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Memakan Korban Jiwa, Polisi-KAI Sepakat Batasi Akses Perlintasan Sebidang KA di Talun Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:00 WIB
RAWAN LAKA: Polisi dan perwakilan KAI meninjau perlintasan sebidang kereta api di Kecamatan Talun yang sering terjadi kecelakaan.
RAWAN LAKA: Polisi dan perwakilan KAI meninjau perlintasan sebidang kereta api di Kecamatan Talun yang sering terjadi kecelakaan.

BLITAR – Akses di perlintasan sebidang kereta api di Lingkungan Sumberjo, Kelurahan Talun, kini dibatasi.

Kendaraan roda empat kini tidak boleh melintas lokasi yang pernah menjadi spot kecelakaan kereta api dengan pikap akhir pekan lalu itu.

Penutupan itu dilakukan usai evaluasi dari KAI Daop 7 Madiun dengan Satlantas Polres Blitar. Karena perlintasan sebidang itu baru saja memakan korban jiwa, petugas gabungan tersebut melakukan pembatasan akses jalan.

“Kami pasang batas jalan ini hanya untuk roda dua di Lingkungan Sumberjo Barat, karena menindaklanjuti kecelakaan pikap vs kereta minggu lalu. Selain itu, kondisi geografisnya juga yang kurang mendukung untuk dilintasi roda empat, sehingga rawan kecelakaan,” ujar Kasatlantas Polres Blitar AKP Mursid Budi Hartanto.

Dia melanjutkan, perlintasan sebidang ini secara geografis tidak memiliki ruang berhenti untuk kendaraan dari jalan raya.

Di sisi lain, kendaraan dari perkampungan tidak bisa melihat kereta dari arah barat dengan jelas karena jalan menikung.

Perlintasan sebidang di Lingkungan Sumberjo Barat ini merupakan jalur alternatif menuju jalan raya.

Maka dari itu, satlantas melakukan pengalihan arus yakni melewati perlintasan sebidang di Lingkungan Sumberjo Timur khusus untuk kendaraan roda empat.

“Kami melakukan ini demi keselamatan pengendara dan masyarakat setempat. Karena sudah sering terjadi kecelakaan kereta di Kabupaten Blitar. Sementara hanya perlintasan sebidang ini yang kami batasi aksesnya,” ungkap Mursid.

Sementara itu, Deputi Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstantine sepakat pembatasan akses itu untuk memastikan perjalanan kereta api tidak terganggu. Menurutnya, perlintasan ini memang harus dibatasi karena mayoritas roda dua yang melintas.

Menurut Irene, perlintasan liar yang spesifikasinya tidak sesuai harus ditutup. Namun di Kabupaten Blitar tidak ada perlintasan liar.

Hanya saja, perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini spesifikasinya tidak untuk roda empat.

Pemberian rekomendasi akses perlintasan sebidang itu dari Dishub Kabupaten Blitar hingga Direktorat Jendral Perkeratapian (DJKA) Kemenhub.

“Kami telah berkoordinasi dengan kelurahan, bahwa paling banyak roda dua dengan gerobak yang melintasi perlintasan sebidang ini. Jika ada pengendara mobil, hanya sedikit, sehingga dialihkan jalurnya. Sehingga perlintasan ini kami normalisasi agar tidak terjadi kecelakaan lagi,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#blitar #perlintasa rel KA #KAI #kabupaten