BLITAR - Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh asal dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar telah meminta PA Blitar, untuk menolak ASN yang mengajukan cerai tanpa izin dari Pemkab Blitar. Jika ketahuan tanpa izin, ASN akan terima sanksi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Achmad Budi Hartawan mengatakan, sudah lama melakukan kesepakatan dengan PA Blitar. Tujuannya, agar ASN di lingkup Pemkab Blitar dapat mempertimbangkan dalam melakukan perceraian.
“Jika ada ASN mengajukan perceraian harus dilengkapi izin dari BKPSDM, jika tidak ada maka PA bisa menolak bila ada ASN yang mengajukan perceraian.
Hal itu untuk meminimalkan perceraian di lingkup Pemkab Blitar. Sayangnya, ASN bisa saja mengajukan perceraian di PA luar Blitar,” ujar Budi.
Maka bisa saja Pemkab Blitar tidak mengetahui cerai dilakukan ASN. Meskipun begitu, perceraian ASN akan diketahui ketika dilakukan proses pengambilan gaji, karena ada data atau laporannya. Jika ketahuan cerai tidak izin Pemkab Blitar, maka akan sanksi disiplin berat dihadapi ASN.
Berdasarkan data BKPSDM, dari Januari hingga Juni ini ada 9 ASN mengajukan izin cerai. Adapun rincian dari kasus perceraian tersebut, yakni sebanyak 3 orang ASN merupakan penggugat dan 6 ASN lainnya sebagai tergugat cerai.
Mereka semua sudah disetujui bupati dengan mendapatkan surat keputusan (SK) dan surat keterangan.
“Mayoritas yang kami wawancarai waktu BAP, perceraian ASN ini karena ada perselisihan terus-menerus. Ada yang beda prinsip hingga ekonomi. Selain itu, karena komunikasi tidak jalan di antara mereka, tanggung jawab sebagai suami tidak ada. Ada alasan sakit dan ditinggal suami,” ungkapnya.
Tentu ada pembinaan dari OPD masing-masing terlebih dahulu dalam teknis pengajuan. Bila dari pertimbangan OPD disetujui, maka dapat dilaporkan ke bupati dan akan ditindaklanjuti.
Dari bupati menginstruksikan kepada BKPSDM untuk memproses izin tersebut. Bila ditemui terkait pelanggaran kode etik, ada tim sendiri yang menangani
“Angka cerai ASN hingga Juni ini, masih setengahnya dari tahun lalu. Sepanjang 2023 ada 18 ASN cerai. Kami harap tahun ini tidak tambah lagi, atau paling tidak berkurang dengan tahun lalu,” pungkasnya. (jar/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila