BLITAR - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 para aparatur sipil negara (ASN) diwanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Sanksi menanti apabila ada ASN yang terbukti ikut dukung-mendukung pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Blitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada di Kota Blitar. Jangan sampai ASN turut mendukung paslon dengan berbagai cara.
”Perlu diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam perundang-undangan. Termasuk sanksinya,” ungkapnya.
Priyo mengatakan, surat edaran perihal netralitas ASN telah turun menjelang pemilu dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Pemkot Blitar berencana untuk mengeluarkan surat edaran (SE) lagi khusus untuk netralitas ASN dalam Pilwali Kota Blitar.
”Apalagi, di kota ada salah satu ASN yang ikut mencalonkan, tetapi belum ada rekomendasi. Jika memang nanti direkom, kami minta untuk benar-benar mematuhi aturan dan menjaga netralitas,” terangnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, netralitas ASN telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan.
Pengawasan terhadap ASN akan dilakukan secara intensif di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Jangan sampai ada ASN yang terkesan mendukung salah satu paslon.
”ASN harus hati-hati setiap melakukan sesuatu. Hindari kerawanan-kerawanan seperti tempat tinggal untuk aksi penggalangan dukungan paslon tanpa sepengatahuan pemilik. Modusnya bisa dengan meminjam kendaraan dinas,” bebernya.
Nah, apabila ada ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi. Mulai sanksi ringan hingga sanksi berat.
Sanksinya bisa berupa teguran sampai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan. (sub/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila