BLITAR - Pemerintah telah meneken peraturan baru terkait pemberian air susu ibu (ASI) pada bayi dan mengurangi penggunaan susu formula.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Blitar, Nanik Sri Suryanti mengatakan ASI merupakan kebutuhan penting bagi bayi.
Karena mengandung berbagai manfaat seperti kekebalan, anti-infeksi, perkembangan otak dan tubuh bayi.
“Secara ekonomi (ASI) jauh lebih murah dari pada susu formula yang biasa di jual di mini market. Namun ASI harus bersumber dari ibu-ibu yang mengonsumsi makanan dengan nilai-nilai protein, nutrisi, dan mineral baik,” terangnya.
Untuk kawasan Kabupaten Blitar budaya pemberian ASI pada bayi masih baik. Tetapi tetap ada segelintir ibu-ibu memilih tidak memberikan ASI karena sibuk bekerja.
“Itu faktor kebiasaan dan telaten saja. Jadi kesadaran orang tua untuk memberikan ASI selama 6 bulan awal harus dipupuk. Sejauh ini kita sudah memberikan edukasi-edukasi melalui forum-forum di desa,” tegasnya.
Terlebih dengan adanya teknologi termasuk pompa ASI dan penyimpanannya di kulkas dengan suhu ideal, bisa menjadikan sarana pengganti sebagai solusi agar bayi tetap bisa dapat ASI saat ibu sibuk bekerja.
“Walaupun begitu, terkadang itu masih mengalami kegagalan karena ada kemacetan ASI. Tetapi ibu-ibu tidak perlu risau, hanya membutuhkan ketelatenan dalam pemberian ASI. Selain itu kita sering memantau perkembangan ibu hamil sampai bayi tumbuh dewasa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ayat 1 di peraturan tersebut berbunyi setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
Di ayat 2 berbunyi pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Dengan adanya peraturan itu, pemerintah berharap ibu hamil dapat lebih mengetahui peranannya. Sehingga bayi bisa dapat ASI dan menghindari susu formula. (mg2/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila