BLITAR - Pemerintah dituntut cepat dan tepat dalam mengambil keputusan. Dengan begitu, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Blitar bersama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), kini harus update untuk menyajikan data sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan yang tepat.
Kepala Dinas Kominfotiksan Kabupaten Blitar Herman Widodo mengatakan, pemerintah kini sudah menyediakan portal data untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blitar juga sudah membuat Forum Data Kabupaten Blitar. “Forum ini untuk menyamakan persepsi terkait Satu Data Indonesia,” katanya kepada Koran ini.
Dia mengungkapkan, koordinator Forum Satu Data Kabupaten Blitar adalah sekretaris daerah, sedangkan Ketua Forum Data Kabupaten Blitar adalah kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda).
Sementara itu, dinas kominfotiksan sebagai wali data daerah. “OPD-OPD sebagai produsen data,” ujarnya.
Herman menegaskan, dalam regulasi tesebut, pusat menghendaki agar pengelolaan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan data yang aktual dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran.
“Mulai dari perencanaan hingga evaluasi harus menggunakan data yang tepat. Jadi, satu data ini penting bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Untuk sementara, portal data yang dimiliki pemerintah bersifat agregat. Artinya, informasi yang bisa diambil masih sangat terbatas.
Maka, pihaknya berharap kerja sama OPD lain untuk menyajikan informasi terkini dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Dia mencontohkan data terkait usaha kecil daerah. Tidak hanya sebatas jumlah dan persebaran wilayah, namun juga diikuti dengan kondisi terkini usaha tersebut.
Dengan begitu, pemerintah bisa menentukan formula yang tepat sebagai sarana untuk mendukung ekonomi masyarakat.
“Kalau dalam portal data ini juga ada update komoditas pertanian dan pangan daerah tentu juga akan sangat bermanfaat,” terang Herman.
Portal data ini tidak hanya digunakan oleh pemkab, tapi bersifat interoperabilitas. Masyarakat umum juga bisa mengakses data tersebut.
OPD juga harus melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diunggah dalam portal ini. “Tentunya data bisa diakses masyarakat. Ini adalah data tidak dikecualikan,” tandasnya. (hai/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila