BLITAR - Konflik antarpedagang di Pasar Srengat sejak dulu hingga kini belum belum berakhir. Pedagang dalam dan luar sama-sama mengeluhkan masalah yang belum berujung ini.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sekadar penertiban dan masih menggodok penataan ulang.
Suasana Pasar Srengat memang ramai, terutama yang berjualan di luar atau tepi jalan desa. Pedagang dalam pasar merasa tersaingi dengan pedagang di luar yang operasionalnya lebih dari pukul 07.00 WIB. Apalagi, permasalahan antarpedagang di Pasar Srengat telah berlangsung lebih dari 4 tahun.
“Masalah pasar pagi yang berjualan di luar area Pasar Srengat harus ditertibkan. Sudah pernah ada kesepakatan pasar pagi harus bubar setelah pukul 07.00 WIB, tapi hingga kini tidak dipatuhi dan kami merasa tersaingi. Beberapa kali sempat ditertibkan satpol PP dan kembali lagi,” ujar pedagang Pasar Srengat, Sutiono.
Dia melanjutkan, pelaku pasar pagi sempat diminta untuk pindah berjualan ke dalam pasar. Namun, mereka tidak ada yang menempatinya karena bangunan los itu kurang memadai.
Saat panas kepanasan dan hujan kehujanan karena atapnya terlalu terbuka. Selain itu, pedagang pasar juga mengeluhkan pijakan di bangunan los yang terlalu tinggi.
Maka, perlu adanya pembenahan dari Pemkab Blitar jika ingin memasukkan pedagang pasar pagi yang berada di luar area pasar.
Selama ini memang ada tindakan penertiban pasar pagi dari Pemkab Blitar, tapi mereka kembali lagi. Apalagi, mereka tidak memberikan retribusi karena memakai area jalan desa.
“Menurut saya, Pemkab Blitar harus memperbaiki bangunan los yang berada di dalam. Agar pedagang pasar pagi dapat dipindahkan ke dalam. Sehingga, mereka juga dapat ditarik retribusi dan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Blitar Darmadi menjelaskan bahwa telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder.
Pihaknya terus beproses untuk merencanakan penataan ulang pedagang di Pasar Srengat. “Telah mengajak diskusi dengan para pedagang,” katanya.
Dia menyebut ada beberapa kios kosong yang dapat ditempati pedagang luar. Namun tidak semua pedagang dapat menempatinya.
Karena, kondisi kios yang kosong tidak sesuai dengan jumlah para pedagang luar. Harus ada musyawarah yang baik antara pedagang dalam dan luar pasar sehingga tercipta kesepakatan yang adil.
“Hingga kini, kami mencari format untuk penataan pedagang di Pasar Srengat. Sebab, jumlah pedagang di luar pasar sekitar 100 orang, sedangkan kapasitas kios di bangunan los hanya 60 lapak. Ada 40 pedagang tidak bisa dimasukkan, sehingga perlu ada musyawarah dan kompromi,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila