BLITAR - Ternyata ada ratusan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut, paling banyak karena bekerja, belajar, dan memiliki keluarga di Bumi Penataran.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengungkapkan, ada sekitar 135 WNA yang tinggal di Kabupaten Blitar.
Itu jika mengacu data terkahir pada Juli lalu. Tak hanya berlibur, beberapa di antara mereka kini menjadi pekerja.
“Paling banyak itu WNA tinggal karena keluarga, seperti beristri warga Blitar, orang tua tinggal di Blitar, serta belajar atau bekerja. Hanya sedikit yang menetap dan berlibur di Kabupaten Blitar,” terangnya.
Lebih rinci, Rini mengatakan ada 22 WNA yang menggunakan visa travel, 5 WNA menggunakan izin tinggal, 35 WNA dengan izin tinggal terbatas, 38 WNA dengan izin tinggal tetap, dan 35 WNA usia anak-anak. Dengan begitu, ada sekitar 135 WNA di Kabupaten Blitar yang kini dalam pantauan imigrasi.
“Anak campuran ini maksudnya ialah anak yang memiliki orang tua beda negara. Mereka memiliki waktu untuk memilih negara hingga berusia 23 tahun,” terangnya.
Kendati demikian, Rini mengaku durasi pengurusan paspor berbeda pada setiap WNA. Tergantung tujuan awal singgah di Indonesia. Hal ini karena kepentingan tinggal mereka memiliki durasi yang berbeda-beda.
Misalnya, visa travel, durasi dokumen ini hanya satu kali perpanjangan. Sementara untuk visa kunjungan, durasinya hanya sampai 6 bulan, tapi bisa diperpanjang tiap bulan atau dua bulan sekali.
Kemudian, durasi Izin Tinggal Terbatas sekitar satu tahun dan Izin Tinggal Tetap sekitar 5 tahun. Pemegang Izin Tinggal Tetap dapat memperpanjang dokumen tersebut.
“Kalau memperpanjang itu harus ada surat sponsornya, biar terjamin. Ini juga berlaku saat WNA masuk atau keluar dari Indonesia. Kecuali untuk visa travel, itu tidak ada sponsornya. Yang penting, WNA ini ada tiket pulang,” terangnya. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila