BLITAR - Terbitnya PP Nomor 28 tahun 2024 terkait penyedian alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar menjadi kontrovesi belakangan ini. Sebab, hal itu dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan siswa atau usia remaja.
Komisi 1 DPRD Kota Blitar turut menyoroti kebijakan baru dari pemerintah tersebut. Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, kebijakan baru tersebut sangat membahayakan. Pihaknya menolak keras kebijakan tersebut.
“Ini sama saja seperti melegalkan hubungan di luar nikah,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Hari Senin (19/8/2024).
Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memicu kontroversi tersebut. Justru yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah edukasi seksual kepada kaum remaja.
”Pendidikan tentang seksual inilah yang harus diperbaiki. Bukan justru diberikan alat kontrasepsi. Itu kan melanggar aturan agama,” tegas politikus PPP ini.
Seharusnya, kata dia, pemerintah berfokus pada pemberian materi pembelajaran tentang agama dan akhlak yang benar. Dengan begitu, pelajar bisa mencegah hal-hal yang melanggar norma.
“Kalaupun nanti ada perpres (peraturan presiden, Red) kami minta pemkot untuk menolak hal tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini komisi 1 belum ada koordinasi dengan OPD terkait kebijakan baru tersebut. Pemkot diminta untuk lebih menekankan pada edukasi seks dan akhlak.
”Ini demi membentengi siswa agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar Parminto mengungkapkan ada beberapa hal yang harus dicermati dalam PP Nomor 28 tahun 2024 itu. Jangan hanya dibaca secara parsial menyorot satu pasal.
“Nah, dari sekitar 1.172 pasal yang terbit pada 26 Juli itu kan yang disorot pasal 4 penyediaan alkon. PP itu sebenarnya untuk mengatur upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan secara masif,” jelasnya.
Jadi yang dimaksud, lanjut dia, penyediaan alkon itu untuk pasangan usia subur (PUS) termasuk remaja yang sudah menikah.
Nah, yang masuk dalam kategori PUS itu pria ataupun wanita yang sudah menikah berusia antara 14-49 tahun, bukan khusus untuk pelajar. Ketentuan pasal itu terkait pelayanan kesehatan reproduksi bukan layanan kontrasepsi.
“Itu kan dua hal yang berbeda, jadi ini lebih pada upaya kesehatan reproduksi khususnya usia sekolah dan remaja,” ungkapnya.
Menurut dia, pelajar bakal menerima edukasi melalui pemberian Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
Selama ini, edukasi seksual dianggap tabu oleh masyarakat. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman edukasi-edukasi semacam itu dianggap perlu agar siswa tidak terjerumus dalam seks bebas.
“Jadi ada pembinaan informasi dan konseling remaja (PIK-R) yang sebenarnya sudah berjalan di sekolah-sekolah. Nah, sosialisasi PIK-R ini yang memberikan dari perwakilan siswa yang telah kami bekali materi yang didalamnya termasuk bahayanya hamil di usia muda,” terangnya.
Sehingga, lanjut dia, PP tersebut perlu diterjemahkan secara menyeluruh bukan parsial pada satu ayat. Jika dikaji lebih dalam, PP itu justru menguatkan peran dan posisi PIK-R yang sudah ada dan bergerak tapi belum masif.
Harapannya bisa menjadi bagian dari kurikulum merdeka belajar untuk mengedukasi teman-temannya. Dengan memberikan edukasi gerakan ‘Say No To Free Sex’ tentu akan meminimalisasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Menurut dia, alkon sebetulnya bukanlah suatu hal yang baru sebagai alat untuk mencegah kehamilan. Dalam ayat empat disebutkan bahwa penyediaan alkon oleh negara bukan pemberian secara cuma-cuma.
”Salah satu tugas pemerintah itu menjamin ketersediaan alkon dan kesehatan reproduksi melalui KB dengan sasaran PUS. Jadi secara teknis akan ada aturan turunan baik melelui peraturan menteri termasuk menteri kesehatan, pendidikan, serta BKKBN selaku pelaksana,” pungkasnya. (ham/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila