Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hingga Agustus, 7 ASN di Kota Blitar Ajukan Izin Cerai, Didominasi Permasalahan Berikut Ini

Muhamad Ilham Baha’udin • Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:00 WIB
DIPICU PERSELINGKUHAN: Para ASN Kota Blitar mengikuti upacara kemerdekaan di Alun-Alun Kota Blitar beberapa waktu lalu.
DIPICU PERSELINGKUHAN: Para ASN Kota Blitar mengikuti upacara kemerdekaan di Alun-Alun Kota Blitar beberapa waktu lalu.

BLITAR - Meskipun perceraian termasuk masalah “berat” bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, setiap tahun masih tetap ada saja ASN yang meminta rekomendasi cerai, bahkan hingga Agustus ini tercatat ada tujuh di lingkup pemerintahan kota (Pemkot) Blitar yang mengajukan.

Bahkan dari informasi yang diterima Koran ini, alasan perceraian yang paling banyak adalah karena adanya pihak ketiga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Kusno menegaskan, pengajuan perceraian ASN harus mendapatkan izin dari pimpinan. Hingga pertengahan Agustus, pihaknya telah menerima tujuh permohonan surat rekomendasi cerai.

“Dari tujuh itu empat di antaranya sudah mendapatkan izin, sedangkan tiga lainnya sedang proses,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Ada beberapa faktor yang melatar belakangi pengajuan surat rekomendasi perceraian. Seperti hadirnya orang ketiga atau selingkuh, masalah ekonomi, hingga permasalahan pribadi lainya.

“Mayoritas karena hadirnya orang ketiga, tentu pemicunya ada banyak faktor,” terangnya.

Meskipun begitu, pengajuan surat rekomendasi cerai tidak serta merta diizinkan. Ada beberapa prosedur standar yang harus diikuti.

Mulai pengajuan pada kepala instansi, kemudian dilanjutkan ke BKPSDM, ada mediasi antara ASN dengan pasangannya.

“Tentu harus dilihat dulu permasalahannya apa, kalau tidak masuk akal kita mediasi dulu. Kita panggil satu per satu, kalau keputusannya tetap bercerai baru surat rekomendasi keluar,” jelasnya.

Pemkot Blitar, melalui BKPSDM, sebenarnya tidak menghendaki adanya perceraian di kalangan ASN. Sebab, ASN sebagai aparatur negara diharapkan dapat memberikan contoh yang baik.

Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan yang bersangkutan apabila permasalahan rumah tangga tidak dapat dimediasi.

“Kami upayakan bisa berdamai melalui mediasi. Tapi, kembali lagi pada yang bersangkutan. Cerai ini dampaknya pada citra ASN dan instansi,” bebernya. (ham/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#penceraian #Aparatur Sipil Negara (ASN) #BKPSDM #Kota Blitar #perselingkuhan