BLITAR - Peredaran baju-baju thrifting di kawasan Blitar masih marak. Padahal, beberapa tahun terakhir pemerintah sudah mengimbau agar peredaran barang itu perlu dikurangi.
Selain itu, Bea Cukai sebagai garda depan penanganan pun sudah membatasi masuknya pakaian lawas ini. Sedangkan pedagang yang sudah terpaksa membeli diperbolehkan menghabiskan stok yang ada.
“Pelarangan impor pakaian bekas ini berasal dari Menteri Perdagangan,” kata Fungsional Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono.
Tujuan pelarangan penjualan pakaian bekas ini, agar tidak mematikan industri garmen dalam negeri karena harganya lebih murah. Bahkan dikhawatirkan peredaran pakaian bekas ini turut menjadi pemicu penularan penyakit.
“Kami (Bea Cukai) itu bersama Angkatan Laut (AL) dan beberapa lembaga hanya menjaga perbatasan dan pengawasan. Indonesia negara kepulauan dan memiliki laut luas, tidak bisa ditangani dengan fasilitas saat ini. Maka masih ada penyelundupan tidak terdeteksi,” ungkapnya.
Terkait pakaian bekas masih marak peredarannya di Blitar, Herlambang mengaku, pengawasan ini bukan menjadi pengawasan pihaknya lagi.
Melainkan tugas dari dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) atau lembaga terkait yang menerbitkan peraturan tersebut.
“Kami sudah tidak ada kewenangan. Kewenangan kami terjadi pada saat pembeli mengimpor barang dari luar,” tandasnya.
Dia menjelaskan, masih maraknya peredaran pakaian bekas disebabkan domain masih banyak. Tingginya antusias masyarakat untuk membeli barang branded dengan harga miring menjadi faktor pemicu tingginya pedagang barang dari luar negeri ini.
“Saya rasa memiliki barang branded itu memiliki kebanggaan tersendiri bagi pembeli. Apalagi ini harganya murah karena bekas, jadi wajar jika permintaannya masih tinggi,” terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya menekan masuknya barang-barang impor guna mendukung perkembangan usaha dalam negeri. Tindakan tersebut berupa kenaikkan pajak barang masuk, termasuk menaikkan bea masuk anti-dumping.
“Seperti ada tekstil atau kain dari Cina itu biasanya pajaknya 10 persen. Tetapi untuk melindungi dalam negeri itu naik 30 persen, peraturan sudah dijalankan,” ungkapnya. (mg2/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila