Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Imigrasi Blitar Tegur PMA di Kabupaten Tulungagung saat Operasi Jagratara, Ini Alasannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:45 WIB
HARUS TERTIB: Petugas Imigrasi Blitar mendatangi salah satu perusahaan di  Tulungagung untuk mengecek dokumen administrasi WNA
HARUS TERTIB: Petugas Imigrasi Blitar mendatangi salah satu perusahaan di Tulungagung untuk mengecek dokumen administrasi WNA

BLITAR - Dua warga negara asing (WNA) berdomisili Tulungagung dipantau dokumen kependudukannya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Kamis (22/8) lalu.

Hasilnya, ada satu WNA berposisi direktur perusahaan menerima teguran. Sebab tidak memperbarui izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, petugas imigrasi mendatangi dua perusahaan marmer di Tulungagung.

Di antaranya, PT Batu Kreatif Tulungagung dan PT Industri Marmer Indonesia. Dari operasi itu, ditemui warga negara Amerika sering melebihi izin tinggal.

“Dari fakta di lapangan, diperoleh informasi bahwa WNA ini merupakan penanam modal asing sekaligus menjabat sebagai direktur dan datang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA),” ujar Arief.

Dia melanjutkan, kantor Imigrasi Blitar telah memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan dan WNA tersebut.

Tujuannya agar yang bersangkutan dapat segera memperbaiki dan memperbarui izin tinggal WNA yang berkegiatan di perusahaan marmer itu.

Tentu ini penting dilakukan, karena sebagai tenaga kerja asing, dokumennya harus legal dan mematuhi peraturan imigrasi.

Selain itu, petugas Imigrasi Blitar juga menyasar PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung. Lalu, ditemui satu WNA, dan tim melakukan pengecekan dokumen keimigrasian WNA yang berasal dari Australia.

Dia pemegang visa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Hasilnya, yang bersangkutan masih mematuhi peraturan imigrasi.

“Satu WNA yang kami berikan teguran ini menjadi prioritas pengawasan kami. Agar dia tetap mematuhi dan menjalani peraturan keimigrasian,” ungkapnya.

Arief meminta kepada kedua perusahaan tersebut untuk tetap melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Itu untuk menghindari kelebihan masa izin tinggal.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Jagratara tahap dua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Yakni dengan mendatangi dua perusahaan di Kabupaten Tulungagung. Pihaknya sengaja memilih dua perusahaan itu karena diketahui memiliki pekerja WNA. (jar/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #wna #Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar #operasi jagratara