Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Masih Temukan Warga Merokok di Zona Merah, Dinkes Kota Blitar: Masyarakat dan Lembaga Terkait harus Disiplin

Muhamad Ilham Baha’udin • Minggu, 1 September 2024 | 15:54 WIB
DILARANG MEROKOK: Salah satu ruang kawasan tidak boleh merokok di salah satu lembaga sekolah di Kota Blitar.
DILARANG MEROKOK: Salah satu ruang kawasan tidak boleh merokok di salah satu lembaga sekolah di Kota Blitar.

BLITAR - Penerapan kawasan tanpa asap rokok telah diimplementasikan sejak setahun terakhir. Meski begitu, hal ini masih menjadi persoalan sendiri bagi dinas terkait.

Pasalnya masih ada masyarakat yang merokok di tempat yang termasuk dalam daftar merah kawasan tanpa rokok.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, Dissie Laksmonowati Arlini, mengungkapkan bahwa telah memberikan sosialisasi pada berbagai tempat.

Meski begitu, masih ditemui masyarakat yang tetap merokok, terutama di area fasilitas kesehatan. 

“Iya, pengunjung ataupun tenaga non kesehatan terkadang masih ada yang merokok di lingkup fasilitas kesehatan. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri dan bahan evaluasi bagi kami ya,” ungkapnya, Selasa (27/8).

Menurut dia, program kawasan tanpa asap rokok ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan sehat serta menyamakan hak antara perokok aktif dan perokok pasif.

Pasalnya, penyakit tidak menular saat ini meningkat dibandingkan penyakit menular. 

“Nah, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata penyebab penyakit itu sebagian besar karena ada kontak dengan perokok aktif. Dari situ, kepala daerah diharapkan mendukung gerakan bersama ini,” terangnya.

Aturan tentang kawasan tanpa rokok ini telah tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Perwali Nomor 91 Tahun 2022. Hal itu guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Pada awal 2023, kita membentuk tim satgas untuk mengawal perda dan perwali ini melalui sosialisasi kebijakan. Tentu menjadi perjuangan tanpa batas dengan harapan bisa diimplementasikan,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam aturan tersebut, ada tujuh tempat yang menjadi zona merah merokok.

Baca Juga: Bukan di Blitar, Dinkes Pilih Rumah Sakit Ini Jadi Rujukan Tes Kesehatan Para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Yakni, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, area perkantoran, dan tempat umum.

“Untuk lima poin awal itu mutlak tidak boleh merokok dan menyediakan tempat merokok. Sedangkan dua poin terakhir, berdasarkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan, wajib menyediakan kawasan khusus merokok,” bebernya.

Dalam fasilitas kesehatan, lanjut dia, telah disediakan layanan berhenti merokok. Dengan begitu, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Tentu untuk berhenti merokok ini perlu kemauan yang kuat. Umumnya, masyarakat mau berhenti merokok setelah kejadian sakit pada organ tertentu,” pungkasnya. (ham/c1/din)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#dinkes #kawasan tanpa asap rokok #Kota Blitar