Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemilik Sertifikat IKI di Kota Blitar Hanya Hitungan Jari, Syarat dan Standar Berat bagi Peternak

Muhamad Ilham Baha’udin • Minggu, 1 September 2024 | 16:30 WIB
RESMI: Salah satu pemilik budidaya ikan koi di Kota Blitar yang telah mengantongi sertifikat IKI.
RESMI: Salah satu pemilik budidaya ikan koi di Kota Blitar yang telah mengantongi sertifikat IKI.

BLITAR - Cara karantina ikan yang baik (CKIB) menjadi perhatian khusus bagi dinas terkait. Pasalnya, hingga kini, pemilik sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) bisa dihitung dengan jari. Hal tersebut lantaran penerbitannya perlu standar tinggi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh mengungkapkan, CKIB adalah sistem pengelolaan untuk memastikan instalansi karantina dapat dilakukan secara efektif, konsisten, sistematis, dan sesuai standar. Tujuannya untuk mencegah keluar masuknya penyakit ikan.

“Selain itu, untuk menjamin kesehatan ikan dari tempat lain agar menghasilkan ikan sehat, bermutu, dan berdaya saing,” ungkapnya Kamis (29/8).

Menurut dia, dari 38 kelompok pembudi daya ikan (pokdakan), baru dua yang telah bersertifikat.

Yakni, UPT Perikanan Budi Daya Air Tawar atau Air Payau Kota Blitar dan satu pembudi daya ikan koi yang telah menuju pasar mancanegara.

Pasalnya, standar yang harus dipenuhi mulai dari bangunan sesuai standar dengan sarana prasarana baik.

Selain itu, bangunan harus memiliki ruang pemeliharaan, ruang pengemasan, sarana tambahan, hingga pengelolaan limbah.

Bangunan tersebut harus bangunan permanen tertutup dan memiliki akses keluar masuk berbeda.

“Kebanyakan pembudi daya kita hanya memiliki kolam. Selain itu, pembudi daya skala kecil biasanya belum memiliki pengelolaan limbah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, ada beberapa keuntungan apabila telah mengantongi sertifikat CKIB ini. Di antaranya, bisa memenuhi persyaratan negara tujuan ketika melakukan ekspor maupun impor dan menjamin kualitas ikan hasil kolam budi daya.

“Iya, kini kami berikan pelatihan untuk para pembudi daya dengan harapan nanti bisa mendapat sertifikat,” ujarnya.

Untuk mendapatkan sertifikat, lanjut dia, perlu mengajukan permohonan sertifikasi IKI, sertifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kelayakan IKI, rekomendasi hasil penilaian, serta evaluasi hasil dan rekomendasi atas hasil tersebut. Setelah sejumlah tahapan terpenuhi baru bisa menerbitkan sertifikat IKI untuk karantina.

“Untuk persyaratan administrasi bisa dilakukan secara online di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur,” bebernya.

Sebelumnya, lanjut dia, para pembudi daya telah dibekali cara mendeteksi infeksi hama dan penyakit ikan (HPI) dan diajarkan bagaimana cara membebaskan media pembawa HPI serta pengelolaan yang baik sesuai dengan prinsip.

Materi itu disampaikan langsung dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur. (ham/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#DKPP #karantina ikan #sertifikat #IKI #Kota Blitar