BLITAR - Kepemilikan izin terkait penyediaan atau peredaran obat untuk hewan hingga kini masih menjadi atensi dari dinas terkait.
Kendati tiap tahun telah disosialisasikan, ternyata puluhan pet shop di Bumi Bung Karno masih belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh mengungkapkan, ada 25 toko kebutuhan hewan atau pet shop yang belum memiliki izin peredaran obat. Selain itu, dari 12 depo obat hewan di Kota Blitar, satu di antaranya juga belum berizin.
“Iya, meskipun di Kota Blitar ini peternak kita tidak banyak, tapi tetap menjadi atensi kami ya. Keseluruhan sudah kami panggil dan diberikan sosialisasi pengurusan izin,” jelasnya, selasa (3/9/2024).
Menurut dia, aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada pasal 52 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, atau peredaran obat hewan diwajibkan memiliki izin usaha sesuai perundang-undangan.
Dia menargetkan keselurahan toko kebutuhan hewan dan depo obat-obatan ini dapat memiliki izin pada 2026. Selain itu, sosialisasi terkait perizinan ini sebenarnya sudah dimasifkan dari tahun ke tahun.
“Akan tetapi, pet shop belum tergerak mengurus izin. Jadi, jangan sampai karena ketidaktahuan mereka berakibat fatal sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila tidak segera mengurus izin, terang dia, berdasarkan aturan yang berlaku bisa berujung pada penutupan kios. Padahal, pengurusan izin tersebut terkait berkas persyaratan cukup mudah.
Di antaranya, memiliki penanggung jawab teknis obat hewan, memiliki struktur organisasi, memiliki jalur layanan pengaduan konsumen, dan yang paling penting sarana prasarana sesuai syarat serta memiliki tempat penyimpanan obat.
Dia melanjutkan, terkait perizinan mungkin dalam benak para pelaku usaha ini ribet. Namun, apabila prosedur-prosedur tersebut diikuti nyatanya tidak serumit itu.
“Kami juga lakukan pendampingan agar target kami di 2026 ini keseluruhan toko kebutuhan hewan bisa berizin,” pungkasnya. (ham/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila