Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Belum Puas Penertiban Pasar Pagi Srengat, Paguyuban Pedagang Minta Tindakan Tegas Disperindag

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 6 September 2024 | 22:00 WIB
PATUHI ATURAN : Petugas Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Blitar melakukan penertiban pasar pagi di Srengat, kemarin (5/9).
PATUHI ATURAN : Petugas Satpol PP dan Disperindag Kabupaten Blitar melakukan penertiban pasar pagi di Srengat, kemarin (5/9).

BLITAR – Penertiban pasar pagi Srengat oleh Disprindag dan Satpol PP Kabupaten Blitar sudah dilakukan dalam dua hari ini.

Terbukti pedagang pasar pagi dapat mematuhi peraturan untuk berhenti berjualan mulai pukul 07.00 WIB, Kamis (5/9/2024). Meskipun begitu paguyuban pedagang masih belum puas.

Petugas Satpol PP Kabupaten Blitar sejak Rabu dan Kamis kemarin bersiaga di Pasar Srengat mulai pukul 05.00 WIB. Mereka ditemani petugas disperindag menertibkan pedagang yang melapak di trotoar.

“Kami melakukan penertiban di pasar pagi sejak Rabu kemarin. Hasil semua pedagang pasar pagi membereskan dagangannya mulai pukul 07.00 WIB. Mereka kali ini mematuhi arahan kami, tidak seperti sebelumnya masih ada yang melanggar kesepakatan,” ujar Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Blitar, Sri Supartiningsih.

Dia melanjutkan, masih akan melakukan penertiban Jumat (5/9) ini untuk yang terakhir dalam minggu ini.

Penertiban untuk menegakkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.

Dia mengaku tidak mudah menegakkan perda, karena harus memikirkan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Terbukti saat penertiban pedagang pasar pagi sebagian pedagang protes kegiatan ini.

Untuk melancarkan penertiban, petugas disperindag memberikan penjelasan secara pelan-pelan. Bila setelah tindakan penertiban ini masih ada pedagang pasar pagi yang melanggar peraturan, disperindag akan terus melakukan aksi pencegahan.

“Kami usahakan terus menata dan memantau pedagang Pasar Srengat, agar pedagang dan pembeli dapat nyaman bertransaksi,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Srengat, Suharko merespons penertiban oleh disperindag dan satpol pp ini belum memuaskan.

Karena pedagang yang melanggar peraturan tidak ditindak tegas oleh petugas Pemkab Blitar. Sehingga dikhawatirkan mereka akan kembali untuk melanggar lagi.

Dia berharap untuk hari ketiga penertiban petugas satpol pp dapat menindak tegas pedagang pasar pagi yang melanggar peraturan. Sebab, mereka melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

“Pedagang yang bandel atau melanggar peraturan bisa disita dagangannya atau dilakukan pembinaan. Itu yang saya harapkan dalam penertiban ini, karena banyak pedagang dirugikan adanya pasar pagi melebihi pukul 07.00 operasionalnya,” pungkasnya. (jar/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #Disperindag #pasar pagi #pedagang