BLITAR - Tiap pasangan calon (paslon) bakal memiliki pengawal pribadi usai penetapan paslon pada 22 September nanti. Fasilitas itu diperoleh selama menjadi calon kepala daerah atau masa kampanye.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti mengatakan, fasilitas pengawalan pribadi itu disampaikan langsung oleh Polres Blitar beberapa waktu lalu.
Sehingga calon kepala daerah akan mendapatkan pengawalan penuh dari personil polisi selama kampanye.
“Nanti saat penetapan pasangan calon ada beberapa personil polisi yang menjaga langsung calon bupati dan wakil bupati Blitar,” ujar Ibrahim.
Sementara itu, perbaikan administrasi sudah diberikan bapaslon kepada KPU pada Minggu malam (8/9). Sebenarnya sudah kemarin-kemarin mereka ingin melakukan perbaikan.
Namun tidak berani mengisi pada silon. Ternyata mereka ingin submit di KPU dan langsung dilakukan pengecekan.
Pengembalian berkas paslon ini terjadi karena terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kedua paslon.
Beberapa berkas yang perlu diperbaiki adalah kesesuaian visi dan misi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar.
Selain itu, pas foto yang sesuai standar, serta tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang proses LHKPN pada KPK masih antre sehingga belum bisa dikeluarkan dalam waktu cepat. Kami memberikan masa perbaikan sejak 6 September hingga 8 September 2024,” ungkapnya.
Tahapan setelah ini, KPU melakukan penelitian perbaikan hingga 14 september 2024. Lalu, KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi.
Bila memenuhi syarat, berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Lalu untuk penetapan calon bupati dilakukan pada 22 September dan 23 September pengundian nomor urut.
Pengembalian berkas ini tidak dilakukan secara fisik melainkan melalui aplikasi Sistem informasi pencalonan (Silon). Melalui Silon, paslon dapat langsung mengakses hal-hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.
Selain itu, KPU juga telah menginformasikan hal ini kepada liaison officer (LO) alias penghubung kedua paslon agar mereka segera melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pentingnya melengkapi seluruh dokumen administrasi pendaftaran. Karena tidak hanya menjadi prasyarat mutlak bagi setiap calon, tetapi juga menunjukkan komitmen paslon dalam memenuhi setiap ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Setelah tahapan administratif selesai, berikutnya penetapan pasangan calon,” pungkasnya. (jar/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila