Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Selain ASN, BPD Dituntut Netral Selama Pilkada di Kabupaten Blitar Berlangsung, Melanggar, Ada Sanksi

Agus Muhaimin • Jumat, 13 September 2024 | 18:56 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto

BLITAR – Netralitas penyelenggaran pemerintahan menjadi pantauan jelang penetapan pasangan calon (paslon). Selain aparatur sipil negara (ASN), personel di pemerintahan desa juga tak luput dari pengawasan, termasuk badan permusyaratan desa (BPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengaku, beberapa hari lalu sudah ada rapat koordinasi terkait menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Dalam rapat tersebut, kepala desa (kades) berikut perangkat desa lainnya menjadi salah satu unsur yang juga dituntut netralitasnya selama pilkada.

“Sesuai arahan dari Pak Sekda. Selain ASN, kades dan perangkatnya, BPD (badan permusyawaratan desa) juga harus netral,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Bambang, pemkab juga membuat surat edaran terkait netralitas bagi para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa ini. Konsep surat edaran tersebut sudah rampung sehingga tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan daerah untuk diedarkan.

“Pada prinsipnya tidak beda dengan netralitas ASN, penyelenggara pemerintahan desa juga netral. Kami selalu tekankan hal ini ketika bertemu dengan kades-kades,” ujarnya.

Bambang mengatakan, DPMD sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan membuat tim khusus yang nantinya melakukan monitoring lapangan. Tujuannya untuk memastikan kades tidak melanggar aturan main dan membuat peta demokrasi tidak kondusif.

“Untuk sanksi hampir sama dengan ASN. Ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Kami berpedoman pada regulasi yang sudah dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono mengatakan, kades bersepakat memilih netral pada Pilkada 2024.

Kendati begitu, kades juga bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk memilih pada kontestasi ini.

“Intinya, secara kelembagaan, kami harus netral. Tapi secara personal, kami juga memiliki hak untuk memilih,” terangnya.

Baca Juga: Pendaftaran di Sebagian Calon Tunggal Kembali Dibuka, KPU Wajibkan Visi-Misi Paslon Dipublikasikan

Ya, hampir dipastikan tidak ada kades yang berani menggelar acara atau kegiatan khusus untuk mendukung calon tertentu.

Kendati begitu, bukan tidak mungkin masyarakat bertanya sosok yang dinilai layak untuk dipilih kepada kades. Sebab, kades sudah pasti memiliki massa dan pendukung sendiri.

Tri mengaku bahwa hal itu juga tidak mungkin dielakkan. Namun, tiap kades pasti memiliki pertimbangan dan kecenderungan untuk memilih salah satu calon yang sesuai atau dirasa patut.

“Pak Rijanto itu mantan bupati Blitar, sedangkan Bu Rini Syarifah adalah bupati sekarang. Pastinya agak sulit juga menentukan pilihan,” jelasnya. (hai/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilkada #Kabupaten Blitar #DPMD #bpd