BLITAR - Pengajuan cuti Bupati Rini Syarifah sudah disetujui penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhi Karyono.
Selama dua bulan ke depan, Mak Rini tidak diperkenankan menggunakan aset maupun fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, izin cuti bupati sudah diterima kemarin (12/9).
Surat yang ditandatangani pada 11 September ini menyebut Bupati Rini Syarifah menerima izin cuti selama masa kampanye. Yakni, mulai 25 September hingga 23 November.
“Surat izin cuti di luar tanggungan negara ini diambil teman-teman di Surabaya, Kamis, 12 September,” katanya.
Rully mengungkapkan ada dua poin dalam surat tersebut. Selain memberikan cuti selama kurang lebih 2 bulan, gubernur juga mewanti-wanti agar bupati tidak memanfaatkan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan bupati. Semisal kendaraan, rumah dinas, maupun personel keamanan.
“Regulasinya memang demikian. Semua fasilitas negara harus ditanggalkan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Untuk kemanan bupati selama masa kampanye nanti, polisi sudah menyediakan personel yang bakal menjadi pengawal pribadi.
Tenaga keamanan ini tidak hanya berlaku untuk bupati yang cuti. Pasangan calon lain juga mendapatkan fasilitas tersebut dari pihak kepolisian.
Dengan keluarnya izin cuti tersebut, kata Rully, fasilitasi pemerintah daerah kepada Bupati Rini Syarifah sudah rampung.
Kini, pihaknya menunggu arahan dari provinsi untuk fasilitasi terhadap penjabat sementara (Pjs) bupati.
“Kami belum dapat informasi siapa pejabat yang nanti bakal mengisi posisi Bupati Blitar. Kalau sudah ada info dari provinsi, nanti kami kabari,” katanya.
Rully mengatakan, Pjs bupati mendapatkan perlakuan yang sama seperti bupati. Tidak hanya tempat tinggal, yang bersangkutan juga mendapatkan layanan kedinasan selayaknya pimpinan daerah.
“Rumah dinas bagi Pjs bupati ya jelas di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN),” tuturnya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi kepala daerah, Gubernur Jatim bertindak atas nama menteri dalam negeri memberikan cuti kepada bupati/wali kota yang mengikuti Pilkada 2024.
Cuti tersebut diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon, yakni 22 September.
Dalam surat tersebut, juga ditegaskan bahwa posisi bupati yang sedang cuti akan diisi penjabat sementara (Pjs). Untuk level bupati akan ditunjuk seorang pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (hai/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila