Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kurun 9 Bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar Terima 47 Laporan Kekerasan Perempuan

Mohammad Syafi'uddin • Selasa, 17 September 2024 | 00:24 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan

BLITAR - Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Blitar tetap muncul. Di kurun waktu Januari hingga September, puluhan kasus tedata di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kabupaten Blitar.

Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar Dwi Andi Prakarsa mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan hingga September ini sudah ada 47 laporan masuk.

Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya ada 11 yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya di Bawah Umur

“Lokasi kejadian kekerasan ini menyebar. Tetapi di daerah Wlingi ini yang terbanyak, jumlahnya ada 4 kasus. Dengan rentang usia 30 sampai 40-an,” terangnya.

KDRT ini disebabkan percekcokan rumah tangga yang biasanya karena faktor ekonomi. Tersering kasus ini berawal dari sang suami tidak bekerja, tapi sering menghambur-hamburkan uang yang ada.

“Terkadang ada juga perilaku dari suami yang main fisik atau temperamen dan peminum alkohol. Akhirnya, istri tidak betah bertahan selama bertahun-tahun dan laporan ke kami,” terangnya.

Baca Juga: Dua Warga Blitar Jadi Tersangka Distributor Arak Bali ke Kalimantan, Polisi Gagalkan Pengiriman di Kesamben

Dari laporan yang ditangani PPA, kebanyakan kasus sudah sampai ke kantor kepolisian bahkan masuk ke meja hijau.

Kendati demikian, ada juga pelapor yang mencabut laporan dan berdamai dengan suami karena mempertimbangkan nasib anak ke depannya.

Walaupun kasus kekerasan ini tergolong banyak, dia bersikukuh bahwa jumlah kasus kekerasan ini cenderung menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2023 sudah ada 15 kasus KDRT dan tahun ini 11 kasus KDRT. 

Dugaan penurunan ini disebabkan kesadaran masyarakat yang sudah melek akan hukum jika sudah bermain tangan pada pasangan.

“Jadi, ini sudah mulai berkurang. Saya harap tidak ada kasus tambahan lagi. Apalagi sampai melebihi 15 kasus. Saya berpesan, terutama untuk para suami, agar tidak lagi melakukan KDRT dan lebih baik diselesaikan dengan pembicaraan,” ujarnya.

Selain berdampak buruk pada keharmonisan keluarga, KDRT ini juga berdampak fatal bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: PKM UTM dan UBHI di Blitar: Pengoptimalan Profesi Guru di Daerah Pedesaan Melalui Implementasi Model Pembelajaran Imajinatif Spasial

Terutama, jika anak menonton adegan kekerasan yang dilihatnya, hampir dipastikan pertumbuhan anak akan menjadi sosok yang pernah dilihatnya.

“KDRT ini sangat berpengaruh pada psikologi anak. Mereka akan terganggu, terlebih jika usianya masih sekitar 5 hingga 7 tahunan. Apa yang dilihatnya pasti akan dilakukan juga, termasuk memukul atau berkata kotor ke orang lainnya,” jelasnya. (mg2/c1/din)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#UPPA #Kabupaten Blitar #kekerasan terhadap perempuan #kdrt