BLITAR - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 400 Juta.
Hingga September ini, capaian PAD dari retribusi parkir sudah mencapai 60 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari mengungkapkan, target retribusi tahun ini mencapai angka Rp 1.9 miliar.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.5 miliar.
“Iya, setelah PAK kemarin tidak ada perubahan, targetnya tetap Rp 1.9 miliar meski sebelumnya telah kami usulkan ada pengurangan. Kami laksanakan sesuai arahan,” ungkapnya Rabu (11/8).
Hingga September, lanjut dia, persentasenya telah mencapai 60 persen dari pengelolaan parkir di sekitar 160 titik parkir di Kota Blitar.
Pihaknya bakal memaksimalkan parkir regular untuk menggenjot agar target capaian PAD bisa terealisasi jelang akhir tahun.
“Karena di sisi insidentil hanya pada momen-momen tertentu,” jelasnya. Akan tetapi, jelas Juari, tidak menutup kemungkinan kita koordinasikan dengan tiap wilayah, baik dengan camat maupun lurah.
Jadi, ketika ada kegiatan masyarakat, bisa memilih lokasi parkir yang tidak berada di jalan.
Aturan tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Sebab parkir di jalan ini kewenangan dishub, hal itu agar penataannya bisa lebih baik dan sama-sama berjalan baik dinas maupun masyarakat,” bebernya.
Tahun sebelumnya, capaian PAD dari retribusi parkir dari Rp 1.5 miliar yang ditargetkan, tercapai Rp 1.4 miliar atau hampir terealisasi keseluruhan.
Untuk itu, pihaknya terus terjunkan tim evaluasi dan monitoringuntuk memastikan target tersebut bisa tercapai pada akhir tahun.
“Tentu harapan kami target ini bisa terpenuhi pada akhir tahun,” pungkasnya. (ham/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila