Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Selama Pilkada Blitar, Kasus Perusakan APK Sulit Ditangani Karena Berbagai Faktor, Bawaslu Sampai Libatkan Polisi dan Jaksa

M. Subchan Abdullah • Selasa, 17 September 2024 | 01:30 WIB
Ilustrasi perusakan alat peraga kampanye
Ilustrasi perusakan alat peraga kampanye

BLITAR - Perusakan alat peraga kampanye (APK) menjadi kerawanan yang berpotensi terjadi.

Hampir di setiap daerah terjadi kasus seperti itu, tapi selama ini pihak pengawas juga kesulitan melakukan penanganan.

Namun, tidak semua bisa diproses secara hukum lantaran beberapa faktor. Salah satunya minimnya bukti di lapangan atau kurang terpenuhinya alat bukti.

Itulah yang menjadi kendala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika menangani perkara perusakan APK. 

Anggota Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz menjelaskan, perusakan APK merupakan salah satu kerawanan pelanggaran pemilu atau pilkada yang sering terjadi. Namun, penanganan kasus APK membutuhkan bukti-bukti yang kuat.

“Seperti pada Pemilu 2024 lalu, ada laporan tentang perusakan APK, tapi kami tidak bisa melanjutkan karena kurangnya syarat formil dan materiil,” jelasnya kepada Koran ini Sabtu (14/9).

Kala itu, jelas dia, terjadi perusakan APK milik salah satu anggota DPRD Kota Blitar. Perusakan dilakukan oleh seseorang dan sempat terekam CCTV.

“Setelah kami tangani ternyata tidak bisa kami lanjutkan karena tidak ada terlapor,” jelasnya. 

Padahal, saat itu bukti berupa rekaman kamera CCTV tentang perusakan sudah ada. Namun, rekaman CCTV kurang jelas dan sulit terindentifikasi.

Berbeda dengan kasus perusakan APK yang terjadi di Kabupaten Blitar yang sudah terbukti hingga bisa masuk ranah pengadilan.

Menurut Aziz, kasus perusakan APK termasuk pelanggaran pidana. Penanganan kasus tersebut melibatkan beberapa unsur institusi penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Penanganan kasus ini sudah ada regulasinya. Seperti UU (Undang-Undang) Kepemiluan dan Perbawaslu,” jelasnya. 

Sekadar diketahui, reklame atau alat peraga sosial (APS) hingga APK menjadi salah satu media promosi calon yang masih digunakan.

Media bergambar calon tersebut sering dipasang di pinggir ruas jalan atau lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Namun, tidak semua pemasangan APS atau APK mengindahkan aturan yang ada. (sub/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilkada #bawaslu #alat peraga kampanye (APK) #Kota Blitar