BLITAR - Perizinan bagi pelaku usaha masih menjadi perhatian bagi dinas terkait. Pasalnya, kepemilikan izin alias Nomor Izin Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat pengajuan bantuan permodalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Eko Pramono mengungkapkan berdasarkan data OSS hingga saat ini telah ada sekitar 8.000 pelaku usaha yang telah berizin.
Namun, data tersebut bersifat fluktuaktif sehingga perlu melakukan berbagai upaya agar seluruh pelaku usaha di Kota Blitar terdata.
“Iya, kami juga kolaborasi dengan kecamatan dengan melakukan pendaftaran sistem jemput bola,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah asosiasi pelaku usaha turut membantu mendaftarkan anggotanya. Pendaftaran tersebut dilakukan secara bertahap.
“Kami juga menyasar sejumlah pasar yang ada di Kota Blitar. sebab, salah satu pabrik rokok memiliki komunitas usaha kelontong yang tentu perlu kami fasilitasi semua untuk perizinannya,” jelasnya.
Menurut dia, dengan memiliki NIB selain jelas legal untuk melakukan usaha, juga memberikan beragam keuntungan. Misalnya, untuk pengajuan bantuan permodalan di Bank yang mensyaratkan kepemilikan NIB.
“Untuk mengakses bantuan sarpras juga perlu NIB. Untuk akses pemasaran juga, terlebih jika usaha tersebut bergerak di bidang makanan dan minuman tentu untuk menerbitkan P-IRT perlu kepemilikan izin,” terangnya.
Saat ini, jelas dia, tengah kami komunikasikan dengan Disperindag dan Kemenag agar perizinan usaha ini bisa terintegrasi dengan sertifikasi halal.
Terlebih, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik dalam waktu dekat. Sehingga, semakin mempermudah masyarakat untuk melakukan perizinan.
“Intinya tidak bisa berjalan sendiri, perlu menggandeng pemerintahan mulai dari Kelurahan, asosiasi usaha, dan perusahaan yang memiliki binaan.
Target kami, tahun ini seluruh pelaku usaha bisa memiliki izin ini,” pungkasnya. (ham/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila