Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bawaslu Kota Blitar Inventarisasi Ratusan APK Ilegal, Minta Tim Paslon Patuhi Aturan Kampanye

M. Subchan Abdullah • Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB
Roma Hudi Fitrianto Ketua Bawaslu Kota Blitar
Roma Hudi Fitrianto Ketua Bawaslu Kota Blitar

BLITAR - Jadwal kampanye untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dimulai hari ini.

Pengawasan terhadap jalannya kampanye mulai dilakukan termasuk pada alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di pinggir ruas jalan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar telah memetakan dan menginventarisasi sejumlah APK yang terindikasi melanggar peraturan berlaku. Di awal masa kampanye ini, Bawaslu akan menindak APK yang melanggar perda.

”Untuk sementara ini kami inventarisir yang melanggar perda Kota Blitar dulu. Sedangkan yang melanggar peraturan KPU, kami masih koordinasikan lebih lanjut dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Jatim bagaimana ketentuan detailnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto, Selasa (24/9/2024).

Seperti diketahui, banyak reklame bergambar paslon yang telah bertebaran di sejumlah ruas jalan jauh sebelum masa kampanye.

Reklame itu juga disebut alat peraga sosial (APS) lantaran belum masuk masa kampanye. Bawaslu belum bisa memastikan apakah reklame bergambar paslon yang sudah terpasang sebelumnya termasuk melanggar PKPU tentang kampanye atau tidak.

Untuk sementara, Bawaslu masih sanggup mengidentifikasi reklame dan APK yang melanggar perda. Berdasarkan perda yang berlaku bahwa pemasangan APK telah ditentukan di titik-titik tertentu.

”Jadi kalau ada APK yang dipasang tidak sesuai pada titiknya, maka akan kami tertibkan bersama Satpol PP Kota Blitar,” terangnya.

Sebelum ditertibkan, Bawaslu telah lebih dulu mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon).

Tim diimbau untuk segera menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar perda. Bawaslu memberi tenggat waktu tiga hari bagi tim untuk mencopoti APK.

Apabila sudah melewati tenggat waktu masih terdapat APK yang terpasang, Bawaslu bersama satpol PP langsung bergerak untuk menurunkan secara paksa. Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu terdapat ratusan APK yang melanggar perda.

”Surat imbauan sudah kami kirim ke masing-masing tim paslon. Kami imbau untuk ditindaklanjuti dengan melepas APK sendiri,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilwali Kota Blitar 2024 dimulai 25 September hingga 23 November.

Kampanye bakal digelar secara terbuka dan tertutup. Bawaslu meminta masing-masing tim paslon untuk mematuhi aturan-aturan kampanye yang telah ditentukan. (sub/din)  

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#pilkada #bawaslu #apk #Kota Blitar #kampanye