BLITAR - Bupati Rini Syarifah resmi digantikan sementara oleh Jumadi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Bumi Penataran.
Selasa (24/9/2024), Kepala Dinas Perhutanan Provinsi Jatim tersebut dikukuhkan menjadi penjabat sementara (Pjs) Bupati Blitar selama kurang lebih dua bulan.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, surat keputusan menteri dalam negeri tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara wali kota pada provinsi jatim sudah diterbitkan.
“Ini tadi pengukuhan Pjs bupati dan Pjs wali kota di Pemprov Jatim, termasuk Pjs Bupati Blitar, Bapak Jumadi,” katanya.
Rully mengaku tidak mengetahui detail latar belakang pengganti sementara Mak Rini itu. “Yang saya tahu beliau adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Tak hanya pengukuhan di Provinsi Jatim, Pemerintah Kabupaten Blitar juga membuat seremoni pergantian orang nomor satu di Bumi Penataran ini.
Acara bertajuk penyampaian nota pengantar tugas bupati ke Pjs tersebut dilaksanakan di pendapa Ronggo Hadi Negoro kemarin (24/9) malam.
“Kewenangan Pjs bupati hampir sama dengan bupati. Melaksanakan tugas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” terangnya.
Disinggung terkait pengambilan kebijakan, Rully mengaku nanti akan ada kajian terlebih dahulu. Sebab, kewenangan bupati definitif dan penjabat bupati jelas berbeda.
Yang jelas, kata dia, selama bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara roda pemerintah harus berjalan alias tidak ada kekosongan.
Karena itu, posisi bupati diisi oleh penjabat sementara yang nantinya menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Blitar.
“Untuk pengambilan kebijakan-kebijakan tentu akan dipelajari terlebih dahulu,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam beberapa pekan kedepan bakal ada rangkaian pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Pada momen tersebut, Pjs bupati sudah pasti dilibatkan.
“Tidak hanya itu, Pjs bupati juga sudah pasti mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD),” terangnya. (hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila