BLITAR - Media sosial (medsos) hingga media massa menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sesuai jadwal, masa kampanye pilkada berlangsung selama sekitar dua bulan.
Pengawasan dilakukan oleh tim siber yang telah dibentuk. Tugas tim siber yaitu mengawasi akun-akun medsos hingga situs media massa yang menyebarkan informasi mengenai kampanye pasangan calon (paslon).
Apabila ditemukan akun atau situs yang menyebarkan informasi mengandung SARA hingga hoax, Bawaslu tak segan untuk menegur dan meminta untuk diturunkan dari penayangan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto telah meminta masing-masing tim paslon untuk menghindari penyebaran informasi-informasi bermuatan SARA hingga hoax selama masa kampanye.
Selain itu, meminta untuk mendaftar akun-akun resmi medsos tim paslon yang digunakan untuk kampanye.
”Sesuai ketentuan, maksimal 20 akun per masing-masing platform untuk didaftarkan. Itu menjadi objek pengawasan kami,” terangnya, Hari Kamis (26/9).
Pengawasan difokuskan pada konten-konten yang dimuat di medsos maupun media massa. Bawaslu akan mengecek apakah konten atau informasi yang disebar melanggar ketentuan perundang-undangan.
”Seperti, apakah mereka melakukan kampanye SARA, mempertanyakan dasar-dasar negara, hingga sebar informasi hoax,” bebernya.
Selain itu, media massa juga tidak luput dari pengawasan Bawaslu. Misalnya, ada situs dari salah satu media yang menyebarkan berita hoax hingga kampanye hitam. Potensi-potensi semacam itu turut menjadi kewaspadaan Bawaslu.
Kemudian, netralitas ASN di jagat maya juga menjadi objek pengawasan. Oknum ASN yang diketahui berkomentar atau menyukai postingan paslon bakal disanksi.
Sebab, sesuai aturan, ASN memang tidak diperbolehkan berkomentar atau like postingan paslon. Bahkan, foto bersama paslon.
Baca Juga: Momen Peringatan Hari Statistik Nasional, Pemkot Blitar Diganjar Penghargaan, Apa Prestasinya?
Bawaslu akan bekerja sama dengan Diskominfotik Kota Blitar untuk turut memantau medsos para ASN.
Apabila ada ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk segera ditegur dan diingatkan.
”Nanti kami akan mengajak KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) untuk ikut mengawasi. Mereka akan menjadi agen pengawas kami di luar internal Bawaslu,” terangnya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila