BLITAR - Tahun ini target retribusi parkir Pemkab Blitar naik cukup signifikan. Hal ini terjadi karena buntut dari aturan baru yang sudah ditetapkan sejak Agustus kemarin.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir kendaraan mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, peraturan tersebut sudah digodok oleh provinsi sejak Januari lalu.
Namun baru bisa diterapkan di Agustus kemarin. Lambannya pemberlakuan ini karena dinas menunggu persetujuan dari Provinsi Jawa Timur.
“Retribusi parkir kita itu memang naik. Ini sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda). Kalau enggak salah nomor 1 tahun 2024,” ujarnya.
Meski mengalami kenaikan yang signifikan, dia menekankan bahwa peningkatan ini hanya berlaku pada jenis parkir berlangganan dan bukan parkir umum.
Masyarakat Blitar tidak perlu terlalu khawatir. Soalnya kenaikan ini tidak terlalu banyak. Untuk roda dua, dari yang semula Rp 15 ribu, kini naik menjadi Rp 20 ribu. Kemudian untuk roda empat ke atas, dari yang semula Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.
“Saya rasa kenaikan ini masih di batas normal. Soalnya enggak terlalu besar, sehingga enggak jadi beban masyarakat,” tuturnya.
Lanjut dia, kenaikan ini merupakan siasat pemerintah untuk menyesuaikan dengan keadaan. Alasannya, terakhir kenaikan terjadi di sepuluh tahun lalu atau tahun 2012.
Dengan adanya kenaikan ini, Agus mengaku akan ada dampak yang dirasakan. Yakni, retribusi parkir Kabupaten Blitar akan naik sekitar 30 persen.
“Untuk saat ini pendapatan dari retribusi parkir sudah 60 persen tercapai. Itu sekitar Rp 5,6 miliar. Dari target sebesar Rp 9 miliaran,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Konten SARA dan Hoaks, Bawaslu-KPU Kota Blitar Batasi 20 Akun Medsos Paslon
Sebelum ada aturan tersebut, dishub hanya menarget sekitar Rp 8 miliar dari retribusi parkir. Namun, semenjak di pertengahan tahun lalu, target retribusi berubah. Adanya kenaikan ini menjadikan angin segar yang mampu mendongkrak retribusi daerah.
“Mudah-mudahan dalam realisasinya nanti bisa lebih dari Rp 9 miliar. Soalnya pemberlakuan ini masih berjalan. Jadi belum bisa memastikan berapa perkiraan retribusi,” pungkasnya. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila