BLITAR - Masa kampanye sedang berlangsung hingga berakhir pada 23 November. Peraturan mengenai kampanye juga telah diatur dan disepakati bersama tim paslon dan pihak-pihak terkait lainnya.
Namun, ada juga beberapa hal yang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Salah satunya mengenai pemanfaatan mobil branding yang bergambar pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Blitar untuk kampanye.
Meski tidak diatur, KPU, tim paslon beserta pihak terkait lainnya telah menyepakati larangan-larangan penggunaan mobil branding di beberapa titik tertentu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengungkapkan, penggunaan mobil branding untuk media kampanye paslon tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Namun, sudah ada kesepakatan bersama tentang ketentuan penggunaan mobil branding.
”Ya, sesuai kesepakatan bahwa mobil branding dilarang parkir di tempat-tempat tertentu seperti kantor pemerintah, rumah sakit dan sekolah,” jelasnya, Hari Senin (30/9).
Nah, jika ada mobil ambulans yang di-branding dengan gambar paslon tetap mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Misalnya, ketika mobil ambulans tersebut memuat dan menurunkan pasien di rumah sakit, maka ambulans tidak boleh parkir di RS. Ambulas tetap harus parkir di luar RS atau parkir jauh dari RS.
Intinya, ambulans branding tetap boleh membawa pasien ke rumah sakit. Namun, ambulans tersebut tidak boleh parkir di rumah sakit.
”Silahkan menurunkan saja di rumah sakit. Setelah itu, parkir di luar yang jauh dari RS,” ujar Rangga.
Selain itu, KPU kota juga telah menetapkan titik-titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Adapun titik-titik tersebut ada di sepanjang ruas Jalan Soedanco Supriadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka. Apabila ditemukan APK yang dipasang di titik terlarang, Bawaslu akan menindak dengan mencopotnya.
Sesuai ketentuan, jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilwali Kota Blitar 2024. Adapun jumlah DPT Pilwali sebanyak 120.181 pemilih.
Tim paslon juga diberikan kesempatan untuk mencetak sendiri APK sebanyak 2 kali lipatnya. APK itu dikhususkan untuk pamflet, brosur, dan selebaran.
Kemudian untuk APK yang difasilitasi oleh KPU berupa umbul-umbul, baliho dan spanduk. Khusus untuk APK tersebut, paslon bisa memasang sendiri 100 persen dari yang ditentukan.
“Misalkan difasilitasi 5 APK untuk baliho, paslon bisa cetak sendiri sejumlah 5. Jadi sama jumlahnya,” terangnya.
Sementara itu, untuk kampanye model rapat umum dibatasi hanya sekali rapat. Lalu, debat paslon digelar sebanyak tiga kali. KPU sudah menentukan jadwal debatnya pada 16 Oktober, 30 Oktober dan 13 November.
“Peraturan kampanye pada Pilwali 2024 ini memang berbeda dari pada Pilwali 2020 lalu,” tandasnya. (sub/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila