BLITAR - Mundurnya kebijakan pemerintah soal sertifikasi halal menjadi angin segar bagi sebagian UMKM. Alasannya, sertifikat halal seharusnya sudah resmi diterapkan pada 17 Oktober mendatang, akhirnya diundur hingga 2026.
Hal tersebut menjadi kesempatan lebih agar UMKM Kabupaten Blitar, agar bisa segera melengkapi prosedur yang sudah ditentukan pemerintah.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Blitar, Endang Hapsari menjelaskan, sebenarnya untuk sertifikasi halal bukan berada dinaungannya.
Namun ke MUI yang berwenang menentukan kehalalan produk melalui tim yang diterjunkan ke lapangan.
Kendati demikian, dinas akan terus berkoordinasi agar usaha mikro memiliki izin usaha lengkap.
“Kuota sertifikat halal gratis di 2024 ini ada 1 juta, mulai minggu kemarin itu sudah habis. Sejauh ini, dinas tidak memfasilitasi untuk sertifikasi halal. Namun jika ada info baru, kami segera sampaikan ke pelaku usaha,” terangnya.
Di 2024 ini Kabupaten Blitar sudah memiliki 34 ribu usah mikro tersebar di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, dinas masih belum mengetahui usaha mana belum memiliki izin lengkap. Jika ditemukan pelaku usaha tidak memiliki izin akan diarahkan agar segera memiliki.
Tindakan yang biasa dilakukan dinas merupakan upaya membantu pelaku usaha yang sudah memiliki izin lengkap agar bisa melebarkan bisnisnya.
Langkah dinas ialah memasarkan produk tersebut secara online dan membawa produk unggulan ke wilayah lain ketika berkunjung.
“Dinas hanya bisa bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Unisba.
Tugas kita menyosialisasikan supaya pelaku usaha memiliki izin. Sepengetahun saya, ada bantuan untuk sertifikasi halal ini malah di disperindag,” ungkapnya.
Meski memiliki tambahan waktu untuk pengurusan izin sertifikasi halal, Endang masih belum bisa memastikan bahwa 34 ribu usaha mikro kabupaten bakal sudah memiliki sertifikat.
Menurut dia, terpenuhinya jumlah pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal ini tergantung dari kuota diberikan pemerintah.
Jika tidak ada kuota lagi, dinas mempersilakan masyarakat daftar sertifikat halal secara mandiri atau reguler.
Dia menambahkan, dinas tidak bisa berkutik. Alasannya, pengurusan legalitas usaha ini kewenangan berada di pusat.
Sehingga ada atau tidaknya kuota tambahan sertifikasi halal gratis, tetap menunggu arahan dari pusat.
“Kita sudah gercep memfasilitasi masyarakat yang mengajukan sertifikas halal. Namun untuk jumlahnya berapa itu kami masih belum tahu. Data ini hanya bisa dilihat oleh Kemenag. Kami harap ketika sertifikasi halal sudah diwajibkan, semua pelaku usaha sudah memiliki,” pungkasnya. (mg2/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila