Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hati-hati, ASN di Lingkup Pemkot Blitar Ketahuan Main Judol, Ada Sanksi Berat hingga Pemecatan

Muhamad Ilham Baha’udin • Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:10 WIB
MERUSAK: Aplikasi judol yang bisa diakses oleh siapapun melalui ponsel.
MERUSAK: Aplikasi judol yang bisa diakses oleh siapapun melalui ponsel.

BLITAR - Praktik judi online (judol) hingga kini masih meresahkan pemerintah. Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk di Bumi Bung Karno.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintahan, telah diterima.

SE yang ditandatangani pada 24 September lalu dilayangkan karena tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik mengkhawatirkan.

“Iya, memang beberapa waktu lalu sudah ada edaran dari Menpan RB terkait judol ini. Tapi, jauh sebelum ini, edaran larangan judi online untuk ASN sudah pernah dibuat dan diedarkan,” ungkapnya Rabu (25/9) lalu.

Meskipun begitu, jelas dia, tentu edaran ini akan ditindaklanjuti dan benar-benar memperingatkan para ASN agar tidak sampai terjerumus kegiatan tersebut. Sebab, sanksinya tak main-main bahkan bisa berujung pemecatan secara tidak hormat.

“Pengawasan melekat oleh pihak di atasnya langsung atau masing-masing OPD. Soal sanksi, jika ada yang ketahuan benar-benar bermain judol, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Bagi ASN, lanjut dia, yang menjadi pelaku judol yang pelanggarannya berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang.

Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Tak hanya ASN, SE ini juga berlaku bagi tenaga non-ASN. Jika terbukti terlibat judol ini tentu berpengaruh pada penilaian kerja oleh pejabat berwenang, hingga berujung pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” jelasnya.

Dia berharap para ASN di lingkup Pemkot Blitar dapat mematuhi SE yang berlaku dan jangan sampai terjerumus pada kegiatan haram tersebut.

Selain itu, pemimpin instansi diharap memantau dan evaluasi secara berkala sebagai upaya pencegahan dan penanganan judol. (ham/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#judi #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Instansi #BKPSDM #judi online #Kota Blitar