Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kemenag Kabupaten Blitar Inisiasi Istighotsah Bersama Usai Adanya Kasus Santri Meninggal, Ini Tujuannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:59 WIB
BAHARUDIN, Kepala Kemenag Kabupaten Blitar
BAHARUDIN, Kepala Kemenag Kabupaten Blitar

BLITAR - Upaya Kemenag Kabupaten Blitar dalam menciptakan pendidikan ramah anak sulit diwujudkan. Itu setelah kasus santri meninggal dunia karena terkena lemparan kayu berpaku dari ustadnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan, peristiwa tragis di pondok pesantren (ponpes) ini menjadi motivasi meningkatkan pembinaan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan ramah anak.

Meskipun, sejak 3 tahun lalu, Kemenag sudah menyosialisasikan kepada satuan pendidikan, madrasah, dan pesantren untuk mengembangkan pendidikan ramah anak.

“Kami telah telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menerbitkan SK ramah anak. Sebagian besar pesantren dan madrasah sudah memiliki SK sebagai pendidikan ramah anak,” ujar Baharudin.

Dia melanjutkan, Kemenag Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan ramah anak. Sebab, peristiwa seperti ini sudah terjadi dua kali dalam setahun ini. Bahkan tahun lalu kekerasan juga terjadi di lingkungan madrasah negeri.

Baharudin mengaku akan mengadakan istighotsah dengan seluruh ponpes di Kabupaten Blitar. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan deklarasi pendidikan ramah anak bersama 167 ponpes dan 430 madrasah.

Hal itu sebagai bagian upaya agar peristiwa kekerasan dalam lingkungan pendidikan Islam tidak terjadi lagi.

“Peristiwa ini menjadi keprihatinan kami semua, terutama lembaga pendidikan keagamaan yang notabene didirikan untuk membentuk budi pekerti, akhlak mulia generasi masa depan. Peristiwa ini tentu musibah, terlepas dari proses dan peristiwanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib mengatakan, izin pondok pesantren Al Mahmud saat ini masih dalam proses.

Sementara pendidikan formal alias madrasah yang berada di bawah naungan yayasan yang sama sudah memiliki izin.

Munib menjelaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tersebut adalah Kemenag RI.

Meski demikian, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Kemenag. Rekomendasi ini sudah dibuat oleh tim Kemenag Kabupaten Blitar.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk rekomendasi ini. Adanya peristiwa meninggalnya santri karena ulah ustad ini juga masuk dalam rekomendasi untuk dinilai.

Kemenag Kabupaten Blitar harus terbuka dalam memberikan rekomendasi agar Kemenag RI dapat menilai dengan efisien.

“Kami sampaikan kronologi peristiwanya untuk menjadi bahan penilaian tim penilai. Karena sebelumnya, kami sudah meminta keterangan yayasan ponpes terkait peristiwa tragis ini,” pungkasnya. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #kemenag #pondok pesantren #Kasus Santri Meninggal